Setelah Ke Dewan Pers, Humas Polda Banten Akan Sosialisasikan Kode Etik dan Aturan Aduan

                 Shinto dan Henry Ch Bangun


Cipasera- Kabid Humas Polda Banten Akbp Shinto Silitonga telah menyusun agenda mensosialisasikan hasil pembelajaran Kode Etik Jurnalistik dan prosedur pengaduan ke Dewan Pers kepada seluruh humas Polres dan Polsek serta Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Polda Banten.

 “Hasil pembelajaran akan kami sosialisasikan dan internalisasikan ke personel fungsi humas dan PPID secara meluas sehingga kami paham tentang hak kami ketika mendapat pemberitaan yang tidak sesuai dengan fakta,” kata Shinto, Jumat 16/12/2021

Sinto juga mengatakan, dalam kesempatan pembelajaran  tersebut dirinya tidak hanya mendapat pembelajaran lisan dari Wakil Ketua Dewan Pers, Hendry Ch Bangun, namun juga diberi beberapa buku penting tentang Kode Etik Jurnalistik dan aturan-aturan lainnya terkait dunia jurnalis.

Menurut Henry Dewan Pers adalah penilai terakhir atas kode etik jurnalistik dan Dewan Pers mempunyai kewenangan untuk menegur atas temuan pelanggaran kode etik yang dilakukan oknum wartawan.

Kode Etik Jurnalistik telah dirumuskan dalam Peraturan Dewan Pers No.06/DP/III/2006 yang berisi beberapa ketentuan antara lain,  ketentuan untuk menghasilkan berita yang akurat, berimbang dan tidak beritikad buruk.  Kewajiban wartawan melakukan uji informasi, pemberitaan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi. "Dan  tidak memuat berita bohong, fitnah, sadis dan cabul," kata Henry.

“Kami belajar banyak hal dari Wakil Ketua Dewan Pers, dan pengetahuan ini penting untuk disosiliasikan  secara internal untuk meningkatkan kompetensi personel pelayan informasi publik di Polda Banten dan jajaran dalam membangun kemitraan strategis dengan media,” kata Shinto.


Selain pembelajaran juga dilakukan terhadap Prosedur Pengaduan ke Dewan Pers sesuai Peraturan No. 03/DP/VII/2017. Beberapa hal penting di dalam aturan tersebut yaitu pengaduan dapat dilakukan terhadap karya jurnalistik dan terhadap perilaku atau tindakan jurnalis. Pengaduan dapat diajukan tertulis dengan mengisi formulir pengaduan di Dewan Pers, pengadu memberi penjelasan kepada Dewan Pers dan Dewan Pers melakukan pemeriksaan atas bukti dan keterangan pengadu dan teradu.(js)

 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel