Berbuntut Panjang Perkara Pemalsuan Surat. Diadili Pula Pra Peradilan

 

          Surat penting dibawa.

Cipasera – Penanganan Laporan Polisi No 243 Tanggal 7/8/2020 dengan pelapor  kuasa hukum PT. Farika Steel (FS) Harun Sitohang hingga kini masih  berjalan. Dan Polda Banten telah menetapkan lima tersangka dalam perkara ini meski kini penetapan tersebut kena pra peradilan oleh  kuasa hukum PT. Bandar Bakau Jaya (BBJ).

“Dalam menangani suatu perkara, tentu saja kami profesional dan presisi. Tapi hal itu  tidak dapat memuaskan semua pihak yang berperkara,” kata Dirreskrimum Polda Banten, Kombes Pol. Ade Rahmat Idnal.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Dirreskrimum Polda Banten dan Irwasda Polda Banten diadukan ke Divpropam Polri pada Rabu (19/01) dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Kepolisian. 

Sebelumnya, 9 Desember 2021 lalu kuasa hukum PT. BBJ memaparkan fakta-fakta hukum terkait perkara pemalsuan surat dan penggunaan surat palsu yang diduga dilakukan oleh client-nya, JD, Direktur Utama PT. BBJ. 

“Dinamika penanganan perkara dalam penyidikan memang demikian, para pihak yang berperkara dapat menggunakan haknya untuk komplain, untuk mendukung, atau untuk melakukan upaya hukum lainnya sesuai hukum acara pidana kita,” kata Ade.

Perkara pemalsuan surat yang dilaporkan oleh PT. FS sudah beberapa kali digelar, tidak hanya di Polda Banten namun juga di Biro Wasidik Bareskrim Polri. 

Sesuai dengan hasil gelar perkara, sudah dirumuskan kesimpulan dan rekomendasi gelar untuk dilaksanakan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Banten.

 “Tentu saja penyidik akan menindaklanjuti rekomendasi dalam gelar perkara tersebut, penyidik bahkan sudah kirimkan kembali SPDP dan berkas perkara tersebut pada Kamis lalu, hal ini dilakukan karena berkas perkara sudah dikembalikan pihak JPU kepada penyidik," jelas Ade.

Pada bagian akhir, Ade menyatakan siap dan akan bersikap kooperatif dalam pemeriksaan yang akan dilakukan oleh pengawas internal dari Divpropam Polri. “Kami sudah menyiapkan bahan yang dibutuhkan untuk disajikan dalam pemeriksaan di Divpropam Polri, kami tentu saja kooperatif untuk memberikan fakta-fakta penyidikan yang telah kami susun kepada pengawas internal Polri,” tutup Ade. (Red/*)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel