Lima Tersangka Spesialis Kaca Mobil Dicokok Polisi


Cipasera - Polisi mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) dan pencurian dengan pemberatan (Curat),  pecah kaca mobil.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga mengatakan itu kepada wartawan  di Mapolda  Banten,  Kamis (06/01).

Kombes Pol Shinto Silitonga selanjutnya mengungkapkan,  dari kejahatan tersebut polisi menangkap jaringan pelaku kejahatan jalanan  5 orang yang kini tersangka, Rabu 29 Desember 2021.  

5 orang tersangka tersebut terlibat  kasus begal, curas jalanan, dan curat. Para pelaku melakukan kejahatan dengan modus yang sama sudah 10 kali.

Menurut  Shinto Silitonga menambahlan, para pelaku berasal dari Sumatera Selatan dan Banten, “Para pelaku setelah melakukan aksinya melarikan diri. Dua pelaku melarikan diri ke Sumatera selatan dan berhasil ditangkap.  Tiga pelaku di tangkap di Kota Serang.

Shinto Silitonga mengungkapkan para tersangka dalam operasinya  dengan ancaman kekerasan dengan cara masuk ke bank untuk memantau calon korban, berpura-pura ingin bertransaksi, memilih calon korban dengan melihat nasabah yang mengambil uang dalam jumlah besar, memberikan ciri-ciri nasabah untuk diikuti di parkiran saat berkendara. Lalu  menggemboskan mobil nasabah di jalan lalu memecah kacanya untuk mengambil uangnya.

Dari hasil penangkapan tersebut, Shinto Silitonga mengatakan Ditreskrimum Polda Banten berhasil mengamankan berbagai macam barang bukti,  yakni  6 unit Handphone, 3 Unit Kendaraan motor 1 unit Honda Supra dan 2 unit Honda Vario Warna hitam, 5  unit helm, 1 buah topi pelaku dan pakaian serta sandal yang digunakan pelaku, kendaraan motor yang digunakan oleh para tersangka merupakan hasil dari kejahatan begal.

Selanjutnya Shinto Silitonga mengatakan,   kelima tersangka resedivis diancam pasal berlapis, “Atas perbuatannya dengan pasal 363 KUHP Jo 365 KUHP dengan ancaman penjara paling singkat 7 tahun,” kata Shinto Silitingo. 

Sementara itu Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Banten Kompol Akbar Baskoro menjelaskan peran para tersangka, “Kelima tersangka tersebut dalam aksinya melakukan perannya masing-masing yaitu IS (38) sebagai pemantau, JS (32) berperan memantu didepan Bank, KH (31) berperan memantau dan membonceng tersangka IS, SS (24), HR (38)  berperan masuk kedalam Bank memantau calon korban, semantara BY sebagai eksekutor yang memecahkan kaca saat ini masih Buron atau DPO, “kata Akbar. 

Akbar mengatakan Tim Resmob Ditreskrimum Polda Banten mendapatkan informasi keberadaan pelaku IS (38) di daerah Perumahan Taman Mutiara Kota Serang.

 “Kami mendapatkan informasi dari IS (38) berdasarkan informasi tersebut tim Resmob langsung melakukan penyelidikan  dengan cara pemantauan yang dilaksanakan oleh  Tim IT,  dari hasi pemantaun tersebut didapatkan data bahwa  kelompok tersebut sudah melakukan pencurian dibeberapa TKP yaitu Kota Cilegon, Kota Serang dan Kabupaten Lebak di depan garasi Rumdin Waka Polres Lebak," kata Akbar. " Setelah mendapatkan alat bukti dan petunjuk lainnya Tim Resmob berhasil menangkap tiga TSK yaitu IS (38), JS (32) dan KH (31) dikediamannya masing masing,”ujar Akbar.

Akbar menyampaikan,  setelah menangkap ketiga tersangka lalu mengamankan dua tersangka lainnya."Setelah melakukan penangkapan kepada ketiga tersangka didapat informasi pelaku lainnya Tim Resmob langsung melakukan pengembangan dan pengejaran kepada dua tersangka yaitu SS (24) dan HM (38) yang keberadaannya di Palembang Sumatera Selatan. ( red)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel