Pasangan Suami - Istri Ini Diciduk Polisi. Diduga Simpan Narkoba



Cipasera -  Sepasang suami Istri IM (29) - AH (28)  karena diduga menggunakan narkoba jenis sabu. Keduanya ditangkap Sat Resnarkoba Polres Serkot pada Sabtu, 01 Januari 2021 sekitar pukul 20.10 wib, di Kebon Jahe, Kelurahan Cipare, Kecamatan Serang, Kota Serang, Banten.

Kapolres Serkot AKBP Maruli Ahiles Hutapea  melalui Kasat Resnarkoba Polres Serkot AKP Agus Ahmad Kurnia mengatakan,  Keduanya di duga melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu,yang di konsumsi berdua pasangan muda Pasutri tersebut. 

Mereka ditangkap dipinggir jalan di daerah Cipare, Sabtu 1 Januari 2022, usai personil Satresnarkoba Polres Serang Kota mendapatkan informasi soal suami idtri tersebut.

Personil Satresnarkoba  kemudian menyelidiki dan mengintainya. Hingga AH dan IM berhasil ditangkap polisi.

"Pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan, ditemukan barang bukti satu bungkus plastik klip bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu yang awalnya disimpan di tangan AH. Kemudian narkotika jenis sabu tersebut berusaha dibuang oleh AH," tuturnya.

Kini keduanya diamankan di Mapolres Serkot untuk dilakukan pemeriksaan dan pendalaman. Barang bukti sabu sudah dibawa ke laboratorium BNN.

"Keduanya dikenakan Pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1," kata Kasat Resnarkoba Polres Serkot, AKP Agus Ahmad Kurnia, Selasa (04/01/2022). (Ris)



Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel