Ini Dia Syarat Modifikasi Kendaraan. Rincian Biayanya Segini
Cipasera - Memodifikasi tampilan kendaraan kesayangan wajar untuk dilakukan. Meski begitu, jangan lupa melaporkan pengubahan tampilan mobil atau sepeda motor tersebut ke Kepolisian. Tidak terkecuali modifikasi berupa penggantian bentuk dan warna dasar kendaraan karena tidak sesuai standar.
Menurut Dirlantas (Direktur Lalu Lintas) Polda Banten Kombes Pol Budi Mulyanto secara hukum, ada kewajiban pelaporan perubahan bentuk dan warna kendaraan diatur dalam Pasal 64 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Dijelaskan, setiap kendaraan wajib melakukan registrasi termasuk registrasi perubahan identitas kendaraan dan pemiliknya.
Rubah Bentuk Ganti Warna (Rubentina) merupakan istilah yang digunakan ketika terjadi perubahan atau modifikasi kendaraan bermotor. Perubahan atau modifikasi tersebut yang berarti mengubah persyaratan konstruksi dan material sehingga wajib melakukan regident ulang.
Kombes Pol Budi Mulyanto menambahkan, ada beberapa dokumen persyaratan yang perlu disiapkan terkait Rubentina.
“Persyaratannya yaitu KTP (Asli), Identitas Perusahaan (NIB, NPWP, Ijin Lokasi Usaha dan surat kuasa), STNK (Asli), BPKB Asli dan Fotokopi dan surat Keterangan Rubah bentuk/warna dari bengkel yang memiliki NPWP dan SIUP,”kata Budi Mulyanto, Minggu (23/01).
Lebih lanjut Budi Mulyanto menjelaskan, alur permohonan pengubahan data di STNK dan BPKB yaitu “Pemohon mengisi formulir permohonan. Isi data kendaraan bermotor pada formulir yang telah disediakan, ke Loket Tata Usaha untuk membuat Berita Acara Rubentina, cek fisik ranmor, pembayaran PNBP untuk BPKB dan STNK,"kata Budi. " Pendaftaran BPKB ke Polda atau Polres, menyerahkan dokumen kendaraan yang telah dilengkapi dengan blanko cek fisik, formulir permohonan STNK dan nomor register yang telah didapatkan dari bagian BPKB untuk diteruskan ke bagian pendaftaran agar diteliti. Perekaman data oleh petugas, Pembayaran PKB dan SWDKLLAJ, Pencetakan STNK dan BPKB.”ujar Budi Mulyanto.
Rinciannya biaya PNBP STNK untuk kendaraan bermotor roda dua atau tiga adalah Rp 100.000 per penerbitan. Sementara bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih ialah Rp 200.000. Rincian biaya PNBP BPKB untuk kendaraan bermotor roda dua atau tiga adalah Rp 225.000 per penerbitan dan kendaraan bermotor roda empat atau lebih ialah Rp 375.000. (Ris)