Pemprov Banten Serahkan Hibah Ke PWNU Banten

 


Cipasera - Pemprov Banten memberikan naskah dan berita acara pemberian hibah kepada PWNU Banten  di halaman kantor PWNU Banten Jl. Raya Jakarta Kemang, Panancangan, Kec. Cipocok Jaya, Kota Serang, Kamis, (17/2/2022). 

Penyerahan naskah tersebut dilakukan oleh Asda I Setda Provinsi Banten Sapto Kalnadi yang mewakili Gubernur Wahidin Halim kepada Ketua PWNU Banten Bunyamin. 

Pada sambutannya Gubernur Banten Wahidin Halim yang dibacakan  oleh Septo Kalnadi mengatakan, lahan milik Pemprov Banten yang berada di sekitar kantor PWNU Banten ini seluas 19.077 meter persegi.

Dari luas lahan itu, 3.500 meter persegi sudah dihibahkan kepada PWNU Banten, dengan harga tanah tercatat dalam pembukuan di BPKAD Banten Rp410 juta lebih dan luas bangunan 1.125 meter persegi dengan nilai mencapai Rp8,2 miliar lebih.

"Selain itu, sertifikat lahannya juga sudah atas nama PWNU Banten," pungkasnya. 

Septo mengungkapkan, pemberian hibah kepada PWNU Banten itu merupakan bentuk apresiasi Gubernur Banten terhadap sumbangsih dan peran para Ulama dan organisasi PWNU di dalam mengawal pembangunan yang dilakukan oleh Pemprov Banten. 

"Peran PWNU Banten itu sangat baik terhadap proses pembangunan yang sedang dilakukan, terlebih di dalamnya juga banyak para Ulama yang terkumpul. Untuk itu, pak Gubernur sangat mengapresiasi dan mendukung keberadaan PWNU ini," jelasnya. 

Sementara itu Ketua PWNU Banten Bunyamin dalam sambutannya mengucapkan banyak terima kasih atas perhatian lebih yang diberikan Pemprov Banten kepada PWNU. 

Dukungan dan fasilitas yang diberikan Pemprov ini, katanya, menjadi sebuah dorongan penyemangat PWNU untuk terus memberikan kemaslahatan dan kerukunan kepada masyarakat Banten. 

"Selama 20 tahun PWNU Banten berdedikasi, baru di pemerintahan Gubernur Banten Wahidin Halim dan Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy kami bisa mempunyai kantor dan lahan sendiri," katanya. 

Karena selama ini, lanjutnya, setiap kepengurusan yang silih berganti, setiap tahunnya selalu dibayang-bayangi dengan kepastian kantor yang masih berstatus pinjam pakai. 

"Jadi setiap tahun itu kami selalu menandatangani kontrak perjanjian pinjam pakai. Sebelum ada acc ini, kami masih terus dibayang-bayangi, apakah akan digeser? "tutupnya.(red/hr)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel