Sentra Layanan Pengaduan dan Pelayanan di Polda Banten 24 Jam

      Tempat laporan dan pengaduan

Cipasera - Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Banten memberikan layanan   masyarakat 24 jam.

Ka SPKT Polda Banten AKBP Drs Sopian Girsang mengatakan, pihaknya  siap 24 jam melayani setiap pengaduan dan laporan dari masyarakat. 

“SPKT bertugas 24 jam memberikan pelayanan kepolisian kepada masyarakat dalam bentuk penerimaan dan penanganan pertama laporan atau pengaduan dan pelayanan bantuan atau pertolongan kepolisian,” kata Sopian Girsang, Kamis (10/2).

Selanjutnya Sopian Girsang menyampaikan, dalam sistem pelaporan, pelapor diberitahu bahwa laporan telah terima di Polda Banten dengan harapan pelapor tidak boleh melapor ke Polda lain atau ke Mabes Polri, karena sistem laporan sekarang sudah online.

"Jika ada pelaporan maka kami akan memberitahu bahwa laporan tersebut sudah diterima dan akan diproses. Selanjutnya pelapor diberitau bahwa ada surat STBL (surat tanda bukti lapor) dengan maksud surat tersebut sebagai bukti untuk menanyakan ke Reserse apabila perkara sudah lama tidak ada perkembangannya,"ujar Sopian Girsang.

Sopian Girsang menjelaskan SPKT juga dapat melayani pembuatan Laporan Polisi (LP), Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTPLP), Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK).

Terakhir Sopian Girsang berpesan kepada masyarakat luas untuk bisa menggunakan dan memanfaatkan pelayanan yang ada di Satker SPKT.

 “Silahkan masyarakat datang ke SPKT yang ada di kantor polisi terdekat jika memang membutuhkan pelayanan dari pihak kepolisian, karena kantor polisi selalu siaga 24 jam untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat,” tutup Sopian Girsang.(ris)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel