23 Kg Narkotika Diungkap Polisi Di Jalur Pesisir Pandeglang. Tujuh Orang Tersangka

    Para tersangka penyelundup narkoba


Cipasera – Polisi Banten mengungkap jaringan pengedar narkoba yang menggunakan pantai pesisir Pandeglang dengan barang bukti 23 kilogram sabu.

Menurut Kapolda Banten Rudy Heryanto, jumlah barang bukti narkotika yang disita dengan  7 tersangka di Pandeglang Selasa (08/03) ini   hampir mendekati  jumlah sabu yang berhasil diungkap oleh Polda Banten dan Polres Jajaran sepanjang tahun 2021 lalu, yaitu 24,56 kilogram. 

“Prestasi pada triwulan pertama tahun 2022 ini tentu saja menjadi motivasi bagi personel Polda Banten untuk lebih aktif lagi mengejar dan menangkap jaringan pengedar narkoba di wilayah Banten,” kata Kapolda Banten Irjen Pol. Prof. Dr. Rudy Heriyanto.

Hasil analisa dari Direktorat Narkoba Polda Banten, diperoleh informasi bahwa pada Januari 2022, Polda Banten dan Polres jajaran telah mengungkap 72 kasus peredaran narkoba dengan 95 tersangka, terbanyak diungkap oleh Polresta Tangerang 13 kasus narkoba dengan 18 tersangka. 

Hal itu  diikuti oleh Polresta Serang Kota dengan 12 kasus dengan 19 tersangka. Adapun jumlah barang bukti narkoba yang disita pada periode Januari 2022 adalah sebanyak 233,14 gram sabu; 135,94 gram ganja; 29,88 gram tembakau gorilla serta 17.239 obat-obatan keras. 

“Sebanyak 72 kasus dengan 95 tersangka telah diungkap pada Januari 2022, terbanyak disita adalah sabu yaitu 233,14 gram” kata Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol. Shinto Silitonga.

Shinto menambahkan, Februari 2022, Polda Banten dan jajaran mengungkap jaringan pengedar narkoba  total 56 kasus dan 78 tersangka.  Tertinggi  ada di Polresta Tangerang dengan 19 kasus dan 28 tersangka diikuti oleh Polres Serang dengan 7 kasus dengan 14 tersangka.

 “Penyitaan sabu mengalami peningkatan menjadi 355,57 gram; ganja disita sebanyak 103,24 gram; tembakau gorilla sebanyak 16,63 gram dan 3.488 butir obat-obatan keras,” kata Shinto.

Hingga 9 Maret 2022, Polda Banten mengalami peningkatan yang signifikan dalam pengungkapan pelaku penyalahgunaan narkoba. “Tercatat 15 kasus dengan 23 tersangka, tertinggi pengungkapan di Polres Pandeglang dengan 3 kasus dan 10 tersangka,” jelas Shinto. Total narang bukti yang disita dalam kurun waktu 1-9 Maret 2022 juga terbilang besar yaitu 23.304,24 gram sabu; 187,79 gram ganja; 5,11 gram tembakau gorilla dan 746 butir obat-obatan keras. 


Jika ditotal, maka sejak 1 Januari 2022 hingga 9 Maret 2022, Polda Banten telah mengungkap 143 kasus narkoba dengan 196 tersangka. Dominan para tersangka yang ditangkap adalah pengedar, yaitu 174 orang dan 21 orang lainnya dikategorikan sebagai pengguna. “Dari hasil analisa, maka sistem warning terhadap penyalahgunaan narkoba terus diaktifkan terutama di wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Serang dan Pandeglang, menjadi tantangan bagi personel fungsi narkoba tidak hanya di Polda Banten namun juga Polres jajaran untuk aktif melakukan penindakan terhadap jaringan pengedar narkoba tersebut,” kata Shinto.

Kapolda Banten telah mengistruksikan personel untuk terus menjaga dan berpatroli pada garis pantai di selatan Banten, terutama pada blank spot area di sepanjang Pandeglang hingga Lebak. (Rls)


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel