Kejaksaan Tangani Proyek Senila Rp 11, 3 M di Tangsel

 

   Kejati Banten

Cipasera  – Kejati (kejaksaan tinggi)  Banten kini sedang menangani  dua proyek bangunan di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) senilai sekira Rp 11, 3 miliar yang diduga diselewengkan.

Kedua proyek tersebut yakni pembangunan gedung Puskesmas tahap 2  Rp 5,94 miliar dan kegiatan peningkatan Gedung Depo Arsip pada Dinas Bangunan dan Penataan Raung dengan nilai sekitar Rp 5,39 miliar.

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Kejati Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak didampingi Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Banten Dr. Iwan Ginting kepada wartawan dalam suatu konferensi di Kota Serang, Jumat (18/3/2022).


Leonard Eben menyebutkan,  dalam pelaksanaan proyek tersebut diduga ada tindak pidana korupsi penyimpangan oleh oknum Pokja Lelang/Tender terhadap paket kegiatan peningkatan pembangunan Gedung Puskesmas Tahap 2 dan paket kegiatan peningkatan pembangunan Gedung Depo Arsip pada Dinas Bangunan dan Penataan Ruang.


“Kami    telah melakukan permintaan keterangan terhadap 14 orang dari Pokja 1 dan Pokja 2 Lelang Barang/Jasa Kota Tangsel, Pengguna Anggaran (PA), dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Bangunan d Penataan Ruang. Ikut diminta keterangan pihak rekanan penyedia barang,” tutur Leonard Eben.  

Selain memeriksan para pelakunya, kata Leonard Eben, ikut pula dikumpulkan sebanyak 11 data  dan okumen sebagai barang bukti.

Kajati mengatakan modus operandi yang dilakukan para pelaku yakni pada 2021 atas pelaksanaan pelelangan paket kegiatan Peningkatan Pembangunan Gedung Puskesmas Tahap 2 dengan pagu anggaran sebesar Rp. 5,94 miliar dan paket kegiatan peningkatan pembangunan Gedung Depo Arsip dengan pagu anggaran sebesar  Rp. 5,38 miliar teralokasi pada Dinas Bangunan dan Penataan Ruang Kota Tangsel

“Dari hasil penyelidikan, ada peristiwa pidana yang mengarah kepada tindak pidana korupsi,” ujar mantan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung itu.

Kajati Banten menyebutkan modus yang dilakukan dengan cara Tim Pokja 1 dan Pokja 2 Lelang/Tender pada Badan Layanan Pengadaan Kota Tangsel,  sengaja meluluskan penawaran Perusahaan (calon penyedia jasa konstruksi) yang tidak memenuhi persyaratan. Hal itu diatur pada dokumen pengadaan sebagai pemenang lelang/tender.

“Hal tersebut diduga terjadi karena adanya faktor saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung yang berakibat terjadinya persaingan tidak sehat sehingga melanggar prinsip-prinsip dan etika dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang diatur dalam pasal 6 dan pasal 7 Perpres RI Nomor  16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah,” ujar Leonard Eben.

Kajati mengatakan atas hal tersebut maka penyelidikan ditingkatkan ke penyidikan dengan SPRINT DIK  Nomor : PRINT-230/M.6/Fd.1/03/2022 tanggal 18 Maret 2022, dan   SPRINT DIK Nomor : PRINT-231/M.6/Fd.1/03/2022 tanggal 18 Maret 2022. 

“Dari penyelidikan akan ditingkatkan menjadi ke penyidikan memerlukan waktu selama tiga bulan,” tutur Leonard Eben. (Red/**)


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel