Judi Remi Kecil- Kecilan, 5 Orang Ditangkap Polres

Para pelaku

Cipasera - Lima orang yang diduga  pelaku judi remi  diringkus Satreskrim Polres Serang Polda Banten di Desa Tambak, Kecamatan Kibin Serang, Banten  Selasa (5/4/2022).

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengatakan,  kelima pelaku tersebut ditangkap saat tengah bermain judi.

“Hasil dari penangkapan tersebut personel mengamankan lima pelaku SR (51), BA (36), RH (35), SH (66), dan OAR (65) warga Kecamatan Kibin Kabupaten Serang, dan satu pelaku dalam pengejaran yaitu UD (40). “kata Kapolres Serang pada Rabu (06/04).

Menurut  Yudha Satria,  penangkapan  setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat tentang adanya perjudian di sebuah rumah lingkungan mereka.  Mendapat laporan tersebut unit Jatanras Satreskrim Polres Serang yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Serang AKP Dedi Mirza pun menggerebek m

dan mengamankan pelaku saat sedang berjudi.

“Personel berhasil amankan barang bukti satu set kartu remi merk gobhuy, satu buah tikar plastik bermotif ikan, dan uang sebesar Rp. 310.000,”katanya.

Terakhir Yudha Satria menyampaikan terhadap pelaku dapat di jerat melanggar pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.(Red/Ris)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel