Jam Buka Warung Makan Disosialisasikan di Tangsel



Cipasera– Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangsel mensosialisasikan Surat Edaran (SE) Walikota terkait aturan jam operasional rumah makan di bulan suci Ramadhan.

Sosialisasi di wilayah Pamulang itu juga dilakukan sambil membagikan minyak goreng kepada pemilik rumah makan.

Oki Rudianto, Kepala Satpol PP Tangsel mengatakan, kegiatan sosialisasi tersebut dilakukan lantaran SE terkait aturan jam operasional rumah makan di bulan suci Ramadhan belum sepenuhnya tersampaikan hingga lapisan bawah.

“Saya bersama anggota Satpol PP Tangsel pada hari ini turun langsung untuk mensosialisasikan Surat Edaran Wali Kota dan melakukan dialog kepada para pelaku usaha mengenai keluhan mereka selama menjalankan bisnis usahanya,” kata Oki, Kamis (21/4/2022).

Selian itu, Oki menuturkan, pihaknya juga memberikan minyak goreng gratis ke rumah makan yang dikunjunginya, sebagai bentuk apresiasinya kepada para pelaku usaha rumah makan.

“Saya juga menghimbau agar terus mengikuti aturan yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah di bulan Suci Ramadhan ini, kebetulan kami juga memberikan sedikit bantuan berupa minyak goreng gratis kepada rumah makan tersebut,” tuturnya.

Pemilik rumah makan, juga kata Oki, tak perlu takut  kepada Satpol PP saat melakukan tugasnya di lapangan.

Sebab, kata dia, saat menjalankan tugas anggotanya jauh lebih humanis terhadap masyarakat.

“Satpol PP Tangsel harus lebih humanis dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat apapun bentuknya,” tutupnya.

Sementara,  ketua Forum Masyarakat Tegal (Format) Tangsel Masruri Bejo mengucapkan  terimakasih kepada Kasatpol PP yang sudah mau turun langsung melihat kondisi pelaku usaha rumah makan sederhana di bulan suci Ramadhan.

“Ini pertama kalinya kami sebagai pelaku usaha rumah makan sederhana merasa diperhatikan dengan hadirnya Kasatpol PP Tangsel. Bukan untuk menutup, bukan untuk menggusur melainkan mendengar dan berdialog dengan pedagang dalam memberikan masukan dengan cara humanis,” pungkasnya.(ads*)


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel