50 Pencuri Mobil/Motor Dibekuk. Paling Banyak Dicuri Honda Beat

 

        Sebagian para tersangka yg ditingkus

Cipasera -  Polisi menggulung puluhan pelaku kriminal di berbagai wilayah di  Pemprov Banten selama Operasi Jaran Maung 2022, 12 - 21 April 2022.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga mengatakan, pihaknya  bergerak menangkap para pelaku curat, curas, curanmor dan penjahat jalanan," kata Shinto kepada wartawan di Mapolda, Jumat 22/4/22

Penangkapan  tersebut saat berlangsung Operasi Jaran Maung 22  selama 10 hari. Ada 54 pelaku kriminal dicokok beserta  barang bukti motor dan mobil hasil curian.

"Beberapa pelaku kriminal dicokok dengan penindakan tegas karena mencoba memberi perlawanan kepada petugas saat dilakukan penangkapan, "kata Shinto didampingi  Wadirreskrimum Polda Banten AKBP Syamsul Huda.

"Dari 54 tersangka, terdapat 50 tersangka yang berperan sebagai pelaku pencurian dan 4 tersangka berperan sebagai penadah hasil kejahatan,"ungkap Shinto Silitonga.

Selanjutnya Shinto menambahkan,  para tersangka ditangkap di lokasi yang berbeda-beda. "Para tersangka ditangkap di lokasi yang berbeda.  Terbanyak ditangkap di wilayah Tangerang sebanyak 19 orang tersangka.  Lebak sebanyak 9 orang,  Kabupaten Serang 8 orang dan di Kota Serang 7 orang, " rinci Shinto.

Dari para tersangka,  diamankan barang bukti motor sebanyak 50 unit dan mobil sebanyak 9 unit. Penyitaan barang bukti berupa motor sebanyak 50 unit, terbanyak dari Satreskrim Polres Serang 12 unit.  Polresta Tangerang 10 unit,  Polres Pandeglang 8 unit, Polres Lebak 8 unit, Polresta Serang Kota 7 unit. Polda Banten 3 unit dan Polres Cilegon 2 unit.

"Sedangkan untuk barang bukti  mobil diamankan 9 unit. Terbanyak dari Polda Banten 5 unit,  Polresta Serang Kota 2 unit dan Polres Serang 2 unit," tambah Shinto.

Dalam  melakukan aksi, para tersangka menggunakan alat dan sajam. "Selain barang bukti motor dan mobil curian, polisi  menyita barang bukti lainnya berupa 21 unit kunci T, 3 unit kunci L, 3 unit kunci Y, 5 unit kunci palsu, 5 unit obeng, 2 unit sajam dan 1 unit senpi mainan yang digunakan para tersangka dalam melakukan aksi.

Dari analisa penyitaan barang bukti, motor yang paling banyak dicuri adalah Honda Beat. "Hasil barang bukti yang disita yang paling banyak Honda Beat, hal ini menjadi warning bagi para pengguna motor Honda Beat untuk dapat lebih waspada dalam menjaga propertinya," kata Shinto.

Atas perbuatannya para tersangka curat dan curanmor dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara. Sedangkan para tersangka penadah dijerat dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana 6 tahun penjara.(red/rls)



Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel