Jaringan Narkoba di Tangsel Terbongkar. 6,3 Kg Sabu Disita

       Kapolres tunjukan barang bukti

Cipasera - Peredaran narkoba jenis sabu 6,3 kilogram senilai Rp 9 miliar  digagalkan  polisi  Tangerang Selatan ( Tangsel).  Polisi juga menangkap dua orang, pengedarnya dan kurirnya. Keduanya kini dijadikan tersangka.

Kapolres Tangsel AKBP Sarly Sollu menegaskan,  dua tersangka tersebut berinisial MF dan MOF kini ditahan bersama  barang bukti berupa sabu seberat sekitar 6,3 kilogram.

Sarly menuturkan, terbongkarnya kasus ini  berdasarkan info dari masyarakat,   penyidik Polres Tangsel lalu mengembangkan. "Barang tersebut yang ditemukan di Tangsel sumbernya berasal dari Riau," kata Sarly Sollu kepada wartawan di Mapolres Tangsel, Senin (30/5/2022).

Terungkapnya kasus tersebut juhs dilakukan setelah para penyidik Polres Tangsel melakukan undercover buy. Ia menambahkan, pelaku yang pertama ditangkap, berinisial MF, diamankan bersama barang bukti 2,4 kilogram di tas ransel.

"Sehingga dilakukan pemancingan pengembangan bahwa kalau mau barang silakan langsung datang ke Riau sehingga penyidik melakukan pengembangan ke sana. Kemudian sisanya digeledah dikontrakan yang berada di Riau," tambahnya.

Di tempat yang sama, Kasat Narkoba Polres Tangsel AKP Amantha Wijaya mengungkapkan, dua tersangka ini memiliki peran yang berbeda. Menurutnya, MF berperan sebagai pengedar dan MOF merupakan kurir.

Ia menuturkan pengungkapan terhadap dua tersangka ini dilakukan setelah pengembangan terhadap pengungkapan yang dilakukan sebelumnya. Menurutnya, para tersangka ini sudah pernah mengedarkan narkoba jenis sabu ke Tangsel dan DKI Jakarta.

"Satu pengedar satu kurir. Dari hasil penyelidikan kita kurang lebih sudah setahun mereka memasarkan barang di wilayah hukum Tangsel maupun DKI Jakarta. Makanya kami kejar ke sana supaya kita mencegah peredaran barang itu berada di Tangsel lagi," ungkapnya

Amantha menjelaskan, pekerjaan sehari-hari tersangka MF sebagai buruh harian lepas, sementara MOF bekerja di bengkel. Menurutnya, kedua tersangka ini mengedarkan barang haram ini ke Tangsel dan Jakarta melalui jasa pengiriman.

"Dikirim lewat kurir ke Jakarta menggunakan kemasan teh China," ucapnya.

Ia mengaku kedua tersangka ini memang merupakan jaringan besar. Menurutnya, ini berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukannya. Total  sabu yang akan diedarkan  senilai miliaran rupiah. 

"Makanya kita bilang ini jaringan yang besar karena dari hasil penyelidikan kami ya mengarah ke sana. (Nilai barang bukti) sekitar Rp 9 miliar," bebernya.

Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 UU Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidana seumur hidup paling singkat 6 tahun paling lama 20 tahun penjara.(red/dtk)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel