Pj Gubernur Banten Dituntut Mundur. Seenaknya Lantik Sekda Tranggono

 

       Aksi tuntut Al Muktabar lengser


Cipasera
- Sejumlah LSM dan Forum  seperti Forum Rakyat Banten Tegakkan Konstitusi dan Demokrasi (FRBTKD), OMBAK, GERAM dan lain lain unjuk rasa di Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jalan Merdeka,  Jakarta Pusat, Senin 20/06/22.

Mereka berunjuk rasa menuntut Presiden dan Mendagri Tito Karnavian mencopot Pj. Gubernur Banten, Al Muktabar karena melangkahi peraturan, dengan mengangkat Pj. Sekda Banten, M. Trenggono.

, “Aksi kami  untuk mengemukakan pendapat dan berdasarkan landasan hukum terkait aturan dan peraturan, bahwa Pj. Gubernur Banten, Al Muktabar kami anggap sudah bukan Pj. Gubernur Banten lagi,” kata Korlap demo Jarkasih kepada wartawan

“Untuk itu kami minta kepada Presiden RI, Joko Widodo dan Kementerian Dalam Negeri RI  mengevaluasi Pj. Gubernur Banten, Al Muktabar yang telah melantik, M. Trenggono sebagai Pj. Sekda Banten,” tambahnya.

Menurut  Jarkasih,  pelantikan Sekda Trenggono diduga kuat dilakukan dengan cara melawan hukum, melanggar pasal 17 Ayat (2) UU RI No.30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan jo Perpres No.3 tahun 2018 tentang Pejabat Sekda jo PERMENDAGRI No.91 tahun 2019 tentang penunjukkan pejabat Sekda.

Senada dengan itu, Korlap 2 Poppi mengatakan, dengan diserahkannya jabatan Sekda Banten dari Al Muktabar kepada Trenggono, maka secara otomatis jabatan Eselon 1 sudah tidak dijabat lagi oleh Al Muktabar. 

"Menurut Pasal 201 Ayat (10) UU No.10 tahun 2016 yaitu, Pj. Gubernur harus berasal dari Jabatan eselon 1,” tegas Poppi. 

Selain itu, seperti  kita ketahui, seharusnya Al Muktabar sebagai Pj. Gubernur Banten hanya sebagai tugas tambahan saja. Sedangkan jabatan sebenarnya Al Muktabar itu sebagai Sekda Banten. Karena jabatan Sekda Banten sudah terisi oleh Pj. Sekda Banten Trenggono, maka otomatis Al Muktabar bukan eselon 1 dan bukan Pj. Gubernur Banten lagi.

Aksi unjuk rasa tersebut disambut pejabat Kemendagri.  Perwakilan massa  diterima oleh pejabat Kemendagri RI. (Red/t/ris)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel