Diduga Miliki Narkoba, HN Ditangkap. Pemasoknya DPO

     HN pengguna

Cipasera - Polisi menangkap seorang pria paruh baya yang diduga pengguna narkoba. Sementara pemasoknya berhasil lolos (DPO).

Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Sigit Haryono membenarkan bahwa satuan reserse narkoba  di bawah pimpinan kasat narkoba AKP Shilton telah mengamankan seorang laki-laki HN,umur 37 tahun, wiraswasta, warga Sarkawan Kabupaten Pandeglang.

"HN (37) ditangkap oleh satuan reserse narkoba pada hari Kamis tanggal 9 Juni 2022 sekitar jam 08.00 WIB di depan sebuah Kontrakan tepatnya di Linkungan Kubang Laban Panggungrawi, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon,” ujar Sigit Rabu 15/6/22

Saat HN (37) ditangkap lalu dilakukan pengeledahan ditemukan Barang Bukti Berupa 1 (satu) paket plastik bening berukuran besar berisi kristal yang diduga Narkotika jenis shabu-shabu dan 3 (tiga) paket plastik bening berukuran kecil berisi kristal yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu dengan jumlah keseluruhan berat kotor 5,42 gram, 1 (satu) buah HP Oppo,1 (satu) buah dompet warna ungu,1 (satu) buah celana pendek warna abu-abu,” ujar Shilton.

Tersangka HN mengakui mendapatkan Narkotika yang diduga jenis sabu-sabu tersebut dari tersangka DK (DPO). 

Shilton bersama anggota reserse narkoba akan berupaya semaksimal mungkin untuk mencari dan menangkap tersangka DK (DPO) dan berharap agar tersangka DK ( DPO) untuk menyerahkan diri secepatnya.

Kasat Narkoba polres Cilegon mengatakan bahwa tersangka HN (37) dapat dipersangkakan sesuai dengan Pasal 114 (2) dan atau Pasal 112 (2) UU RI No.35 tahun 2009 Tentang Narkotika,dengan ancaman hukuman Paling singkat 7 tahun paling lama 20 tahun dan seumur hidup tutupnya. (Red/rls/BN)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel