Tak Berizin, Tiga Tempat Hiburan Ini Disegel

 


Cipasera - Tiga tempat hiburan malam (THM) tak berizin  di Jalan Serang-Jakarta, di Kecamatan Ciruas dan Kragilan  disegel Aparat Satpol PP Kab Serang Selasa (31/5/2022).

Sekretaris Satpol PP Kabupaten Serang M. Iskandar mengatakan penyegelan tiga THM tersebut di antaranya THM Scorpio dan THM Lavo Padomoan di Kampung Nambo, Desa Kaserangan, Kecamatan Ciruas, dan THM Moro Seneng di Desa Sentul, Kecamatan Kragilan.

“Penyegelan atas pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat,” ujar Iskandar melalui keterangan tertulisnya yang di siarkan Diskominfosatik.

Pada penyegelan tersebut tampak perwakilan Komisi I DPRD Kabupaten Serang, DPMPTSP, Badan Kesbangpol, Diskominfosatik, Bagian Organisasi, Bagian Hukum Setda Kabupaten Serang, Polres Serang, Korwas Polda Banten, unsur Muspikda Kecamatan Ciruas dan Kragilan, serta tokoh masyarakat setempat.

Kepala Seksi (Kasi) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BIdang Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kabupaten Serang Yogi Hernanto mengatakan sebelum penyegalan sudah dilakukan sosialisasi, pemanggalin pihak pengelola, surat peringatan. Namun, mereka mengabaikan akhirnya dilakukan penyegelan.

“Namun jika pihak pengelola merusak penyegelan itu ancamannya masuk ke ranah hukum yang berlaku,” tutur Yogi. 

Yogi menjelaskan penyegelan dilakukan atas pelanggaran Perda Nomor 2 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat. Bahkan, dipastikan ketiga THM yang menjual minuman keras (beralkohol) dan wanita penghibur tersebut tidak mengantongi izin operasional.

“Meskipun meminta, kami (Pemkab Serang) tidak akan memberikan izin untuk tempat hiburan malam,” ujarnya. (*/rls)


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel