Kab Tangerang Kini Fokus Kinerja RJMD



Cipasera -Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar menyampaikan penjelasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kabupaten Tangerang tahun 2023 yang memfokuskan pada pemantapan dan pemenuhan target kinerja RPJMD.

Penjelasan tersebut disampaikan saat Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tangerang dengan agenda penjelasan Bupati terhadap KUA dan PPAS Pemerintah Kabupaten Tangerang Tahun Anggaran 2023, yang digelar di Gedung DPRD Kabupaten Tangerang, Kamis (14/7/2022).

Bupati Zaki mengatakan, tahun 2023 merupakan tahun terakhir pelaksanaan RPJMD Kabupaten Tangerang oleh karenanya sasaran dan prioritas pembangunan daerah tahun 2023 dirumuskan untuk mencapai target kinerja RPJMD.

“Karena tahun 2023 merupakan akhir RPJMD Kabupaten Tangerang 2019-2023, jadi temanya adalah pemantapan terhadap target-target dan juga program pembangunan berkelanjutan terutama untuk perekonomian masyarakat,” kata Bupati Zaki di hadapan DPRD Kabupaten.

Ia berharap KUA PPAS yang diusulkan segera dapat dibahas oleh DPRD Kabupaten Tangerang agar bisa segera disahkan sehingga pelaksanaan APBD nanti bisa berjalan dengan baik dan lancar.

“Pendapatan daerah diproyeksikan sebesar Rp6,10 triliun atau mengalami kenaikan sekitar 500 milyar, dibandingkan tahun 2022 yang mencapai kurang lebih Rp5,6 trilyun,” terangnya.

Lanjutnya, pendapatan daerah itu bersumber dari Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp2,95 triliun dan Pendapatan Transfer sebesar Rp3,15 triliun.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, H. Kholid Ismail menjelaskan penyusunan KUA dan PPAS tahun 2023 merupakan bagian dari siklus pengelolaan keuangan daerah sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah Nomor: 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Menurut Kholid, kepala daerah menyusun rancangan KUA dan PPAS itu berdasarkan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) dengan mengacu pada pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah.(Red/bn)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel