Kini Banten Berwenang Terbitkan Surat Keterangan Asal.


Cipasera - Pemerintah Provinsi Banten melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan mendapatkan kewenangan Menteri Perdagangan menjadi Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal (IPSKA).

Kewenangan ini  berdasarkan Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1028 Tahun 2022 tentang Penetapan Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal dengan Nomor Kode Daerah 3.00 dan Kode Identitas Daerah BTN.

Kewenangan menerbitkan SKA menjadi salah satu fasilitasi Pemprov Banten kepada para pelaku usaha produksi tujuan ekspor di Provinsi Banten. Untuk mengurus SKA para pengusaha di Provinsi Banten tidak perlu mengurus SKA di wilayah lain.

Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar yang dibacakan oleh Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi Banten M Tranggono diungkapkan, kewenangan menerbitkan SKA turut memudahkan kerja serta menekan biaya pengurusan ekspor para eksportir di Provinsi Banten. 

“Diharapkan dilakukan dengan tertib dan mampu memperbaiki statistik kinerja ekspor Provinsi Banten,” kata Pj Sekda M Tranggono dalam Sosialisasi dan Pengukuhan Dinas Perindustrian Provinsi Banten Sebagai Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal (IPSKA) di Pendopo Gubernur Banten, KP3B Curug, Kota Serang, Rabu (13/7/2022). 

Masih menurut M Tranggono, di Provinsi Banten saat ini beroperasi sekitar 4.178 perusahaan industri. Tersebar pada beberapa Kawasan Industri dengan dukungan infrastruktur yang mempermudah dan memperlancar operasional industri.

Dikatakan, kinerja ekspor Provinsi Banten pada kurun waktu tahun 2019 sampai dengan tahun 2021 terus menunjukkan peningkatan. Pada tahun 2019 pertumbuhan ekpor 5,58%. Pada tahun 2020 meningkat menjadi 8,18%. Pada tahun 2021 turun sedikit menjadi 8,13%. Kinerja ekspor Provinsi Banten juga berkorelasi positif terhadap Laju Pertumbuhan Ekonomi (LPE) Provinsi Banten. Dari 1,50% di tahun 2019, meningkat menjadi 3,02% di tahun 2020, serta meningkat menjadi 3,68% di tahun 2021.

Dalam kesempatan tersebut Direktur Fasilitasi Ekspor dan Impor Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Republik Indonesia Bambang Jaka Setiawan mengungkapkan, dengan adanya sistem SKA diharapkan nanti sistem yang terbentuk lebih baik, informatif, dan lebih mempermudah para pelaku usaha termasuk pejabat IPSKA dalam penerbitan sertifikat.

“Untuk itu saya berterima kasih atas dukungan dari Pemprov Banten beserta seluruh jajaran atas dukungan yang diberikan terhadap penyelenggaraan IPSKA,” ungkapnya.

Dalam laporannya, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Banten mengungkapkan bahwa ekspor Provinsi Banten selalu bertumbuh dari tahun ke tahun. 

"Dalam menjaga pertumbuhan kinerja ekspor di Provinsi Banten, maka perlu dilakukan upaya untuk menerbitkan Surat Keterangan Asal. Dengan adanya SKA selain sebagai keterangan asal barang atau komoditas yang akan diekspor, juga dapat dipergunakan dalam pemanfaatan preferensi (pengurangan) tarif bea masuk yg berlaku di negara tujuan ekspor," jelas Babar.

Dikatakan, penyelenggaraan penerbitan SKA ini bisa dilakukan melalui online oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Banten. Jika diperlukan verifikasi lapangan, Disperindag Provinsi Banten sudah menetapkan petugasnya.

Sebagai informasi, dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1028 Tahun 2022 tentang Penetapan Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal, sebanyak 96 instansi/badan/lembaga ditetapkan sebagai Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal (IPSKA). Di Provinsi Banten, selain Pemprov Banten terdapat 4 Kabupaten/Kota yang ditetapkan sebagai IPSKA,  yaitu Kota Tangerang, Kota Cilegon, Kab. Serang dan  Kab. Tangerang.(rls)


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel