Pedagang Buah Jual Sabu Untuk Bayar Utang, Diciduk Polisi.
MA diciduk di pinggir jalan
Cipasera - MA alias Yayan (32), pedagang buah-buahan di daerah Pondok Cilegon Indah, Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon, Banten diciduk polisi karena nekad nyambi jualan sabu.
Saat ditangkap warga Kec Kramatwatu, Kab Serang, Banten ini diciduk usai mengambil sabu di pinggir jalan di sekitar kawasan pabrik CBA di Kec Jawilan, Kab Serang.
Kapolres Serang AKBP Yudha Satria menjelaskan MA ditangkap pada Jumat (8/7/2022) pukul 15.00 Wib, usai mengambil sabu yang dipesannya.
“Tersangka MA diamankan usai mengambil sabu di pinggir jalan dari saku celana diamankan satu paket besar sabu,” terang Yudha pada Rabu (13/7).
Usai tersangka diamankan, kata Kapolres, Tim Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Rian Jaya Surana langsung bergerak ke rumah tersangka di Kecamatan Kramatwatu untuk melakukan penggeledahan.
“Dari rumah tersangka, ditemukan tiga paket sabu yang disembunyikan dalam kamar tidur selain itu juga diamankan handphone dan timbangan digital,” kata Yudha.
Kasatresnarkoba AKP Michael menambahkan dalam pemeriksaan tersangka mengaku sudah 4 bulan melakukan bisnis sabu, ini terpaksa dilakukan karena untuk membayar cicilan hutang.
“Tersangka memiliki pinjaman uang lantaran keuntungan berjualan buah-buahan tidak mencukupi untuk membayar cicilan, tersangka nyambi jualan sabu. Selain menjual, tersangka juga mengkonsumi,” tambah Michael.
Terkait barang bukti sabu yang diamankan, kata Michael, tersangka mengaku membeli dari warga Kecamatan Balaraja Kabupaten Tangerang berinisial WH, dan tersangka tidak mengetahui lebih jauh, lantaran transaksi dan pengambilan sabu tidak dilakukan secara langsung.
Akibat perbuatannya MA dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Udang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(bhm)