Gegara Kenal di FB, Gadis Di Bawah Umur Diperkosa 5 Pemuda di Anyer
Barang bukti
Cipasera - Lima pelaku pencabulan gadis di bawah umur, MY(24), SH (21), SP (21), MF (19) dan MR (18) diamankan Polres Cilegon Banten.
Kapolres Cilegon AKBP Eko Tjahyo Untoro membenarkan penangkapan dan pengungkapan pencabulan anak dibawah umur berdasarkan laporan polisi yang diterima oleh SPKT Polres Cilegon Polda Banten Nomor 324 (07/07), dengan pelapor SA.
“Benar telah terjadi tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur,” ujar Eko, Selasa 11/7/2022.
Menurut Eko, kejadian cabul yang dilakukan oleh lima tersangka terhadap anak dibawah umur itu awalnya salah satu pelaku berkenalan dengan korban melalui facebook. Kemudian gadis remaja ini curhat bahwa sedang galau.
Lalu dia, mengajak bertemu dengan salah satu pelaku dan bermain ke Pantai Paku Kecamatan Anyer. Disitu korban dipaksa untuk minum anggur merah sebanyak empat gelas. Korban pun mabuk dan tidak berdaya. Lalu korban dibawa ke penginapan yang sudah disiapkan oleh pelaku lalu korban disetubuhi secara bergantian
Dari kerja keras aparat, Eko mengatakan, pihaknya telah mengamankan lima tersangka perkara persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur atas laporan dari masyarakat.
“Berawal dari laporan masyarakat terkait kasus tersebut, satu tersangka MY ditangkap Kemudian penyidik melakukan penangkapan terhadap empat pelaku lainnya,” ujar Eko.
Selain itu Eko menambahkan pihaknya juga telah mengamankan barang bukti berupa satu buah sprei warna hijau motif bunga, satu buah kunci penginapan dan pakaian korban saat kejadian. “Kami telah mengamankan barang bukti berupa satu sprei, satu kunci penginapan dan pakaian korban saat kejadian,” tambahnya..
Akibat dari perbuatan lima pelaku tersebut dijerat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak Pasal 81 Jo Pasal 76D dan Pasal 82 Jo Pasal 76E dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun. (Red/pol banten)