Kajari Kab Tangerang Kirim Surat Cekal Bagi Tersangka Sutisna


Cipasera - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang, Banten telah menerbitkan surat permohonan cegah dan tangkal (cekal) ke kantor Imigrasi terhadap Sutisna tersangka kasus korupsi pada pengadaan mobil operasional desa tahun anggaran 2018 di daerah itu.

"Kita sudah terbitkan surat pencekalan keluar negeri terhadap yang bersangkutan (Sutisna tersangka korupsi)," kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Deny Marincka di Tangerang, Rabu.

Ia menuturkan, keberadaan tersangka korupsi itu kini belum bisa memastikan keberadaannya. Karena itu, pihaknya pun menerbitkan pencekalan untuk mempermudah proses penangkapan terhadap tersangka.

"Sutisna hingga kini tidak ada di rumahnya. Baik keberadaan di rumah istri pertama maupun kedua," ujarnya.

Ia mengatakan, Sutisna yang merupakan mantan Kepala Desa Bonisari, Kecamatan Pakuhaji itu sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 9 Juni dalam kasus korupsi pengadaan mobil operasional desa dan kini masuk dalam buronan nasional dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, dikarenakan mangkir dari beberapa panggilan penyidik.

"Sutisna ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana pengadaan mobil operasional desa pada 9 Juni. dia tak datang saat penetapan," tuturnya.

Dalam kasus ini, Kejari Kabupaten Tangerang telah menetapkan lima tersangka yakni berinisial SA merupakan mantan anggota DPRD Kabupaten Tangerang, SN mantan Kades Pasir Gintung, M mantan Kades Gaga, DM mantan Kades Buaran Mangga dan mantan Kades Bonisari STN atau Sutisna.

Dari keempat orang mantan kepala desa yang juga sudah ditetapkan tersangka itu, diketahui telah memberikan uang sebesar Rp789 juta kepada tersangka SA untuk pembelian mobil. Namun, uang tersebut tidak diberikan kepada pemilik showroom.

Kendati demikian, negara pun mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai Rp600 juta atas tindakan korupsi oleh empat mantan kepala desa tersebut.

"Jadi pada tahun 2018 Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa ( DPMPD) Kabupaten Tangerang mengeluarkan surat edaran kepada kepala desa dalam hal pengadaan mobil operasional desa. Total anggaran yang dialokasikan sebanyak Rp20 miliar untuk 27 desa," ungkap dia.

ANTARA

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel