Belasan Ribu Obat Keras di Tangerang Disita dari 17 Kecamatan

    Ilustrasi

Cipasera - Tim petugas gabungan menyita belasan ribu butir obat keras dan psikotropika yang dijual bebas dalam kegiatan pengawasan di 17 wilayah kecamatan di Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.

Menurut Kepala Seksi Farmasi dan Keamanan Pangan Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang Desi Tirtawati di Tangerang, Kamis, tim gabungan menyita total 17.154 butir obat dalam Gerakan Bersama Masyarakat Cegah Maraknya Peredaran Obat-obatan Terlarang (Gebyar Gempita) di 17 kecamatan.

Ia memerinci, obat yang disita meliputi 304 butir psikotropika, 6.712 butir Tramadol, dan 10.138 butir Trihexyphenidyl/Hexymer.

"Diperkirakan nilai ekonomi dari obat tersebut berkisar Rp50 juta," kata Desi, Kamis 18/8/22

Selain melakukan penyitaan obat, Desi mengatakan, tim gabungan menyegel 20 toko obat yang tidak memiliki izin operasi.

"Kami akan rutin melakukan pengawasan, sehingga diharapkan mutu dan keamanan obat yang beredar di Kabupaten Tangerang dapat terjamin bagi masyarakat," kata dia.

Dia juga mengingatkan warga agar berhati-hati dalam membeli dan mengonsumsi obat. Obat keras, yang kemasannya dicantumi tanda berupa lingkaran merah dengan huruf K di dalamnya, hanya boleh dibeli dengan resep dokter. Antara

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel