Mencatut NIK Ilegal Bisa Kena Pidana Umum.Tiga Warga Adukan Ke KPU Tangerang



Cipasera - Tiga warga Kabupaten Tangerang Banten berinisial M warga Sindang Jaya, C warga Teluknaga dan S warga Sukadiri telah melapor ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang. 

Ketiga orang ini keberatan namanya dicatut berdasarkan nomor induk kependudukan (NIK) mereka sebagai kader oleh partai politik (parpol) dalam sistem informasi partai politik (Sipo) KPU.

Hal itu dibenarkan Anggota KPU, "Kita sudah menerima konfirmasi dari masyarakat sebanyak tiga orang, Mereka merasa namanya dicatut sebagai kader dari salah satu parpol," ucap Kepala Divisi Teknis pada KPU Kabupaten Tangerang, Ahmad Subarja di Tangerang, Senin.

Ia mengatakan, bahwa dari latar belakang para pelapor atau pengaduan pencatutan NIK ini bervariasi, mulai dari dosen, mantan pawascam dan pegawai swasta yang terpampang di Sipol dari salah satu partai.

"Jadi mereka melakukan pengecekan di Sipol itu dan terdaftar di salah satu partai politik. Mereka yang tercantum namanya ini mulai dari profesi dosen, mantan pawascam dan lainnya," katanya.

Adapun untuk asal warga yang telah di catut itu, kata dia, tersebar di beberapa wilayah kecamatan yang ada di Kabupaten Tangerang. Salah satunya seperti Sindang Jaya, Teluknaga dan Sukadiri.

"Dari ketiga pelapor ini berinisial M warga Sindang Jaya, C warga Teluknaga dan S warga Sukadiri," ujarnya.

Kendati demikian, lanjutnya, dengan adanya hal tersebut, KPU Kabupaten Tangerang mengimbau dan mengajak kepada seluruh warga masyarakat agar melakukan pengecekan NIK pribadi di sistem khusus keanggotaan parpol seperti di https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik

"Jadi kami mengimbau kepada masyarakat agar melakukan pengecekan NIK pribadi. Dan jika tercantum sebagai keanggotaan parpol tetapi tidak merasa tergabung silahkan laporkan ke kami," ungkap dia.

Sementara itu, Koordinator Divisi Humas, Hukum, Data dan Informasi pada Bawaslu Kabupaten Tangerang, Zulpikar menyebutkan jika sejauh ini pihaknya telah menerima satu laporan terkait dengan pencatutan nama berdasarkan nomor induk kependudukan (NIK) masyarakat oleh parpol.

Dari pengaduan tersebut, Bawaslu kemudian langsung meneruskannya dengan mengirim surat klasifikasi dari parpol itu.

"Saat ini kita sedang menelusuri terkait laporan itu ke partai terkait, karena yang melapor ke kami secara resmi ini dari mantan anggota panwascam Sindangjaya," tuturnya.

Menurutnya, jika pencatutan NIK secara ilegal oleh salah partai politik ini masuk dalam pidana umum. Maka, orang atau masyarakat yang merasa menjadi korban penyalahgunaan data tersebut dapat melaporkannya ke pihak kepolisian. ANTARA.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel