Pemprov Banten MoU Pendanaan Pemilu dengan Pemkab/Kota Se Banten

 


Cipasera - Pemprov Banten melakukan Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) atau Nota Kesepahaman Pendanaan Kegiatan Pemilihan Bersama antara Pemerintah Provinsi Banten dengan Pemerintah Kabupaten/Kota Se-Provinsi Banten pada Pilkada Serentak 2024.

"Itu bagian dari kesepakatan, bahwa berdasarkan perhitungan Kabupaten/Kota dengan Provinsi yang menjadi tanggungjawab masing-masing dalam rangka penyelenggaraan Pemilu 2024," ungkap Pj Gubernur Al Muktabar seusai melakukan Penandatanganan Nota Kesepahaman Pendanaan Kegiatan Pemilihan Bersama antara Pemerintah Provinsi Banten dengan Pemerintah Kabupaten/Kota Se-Provinsi Banten pada Pilkada Serentak 2024 di Pendopo Gubernur Banten, KP3B Curug, Kota Serang, Selasa (30/8/2022). 

Ditambahkan, pihaknya bersama Pemerintah Kabupaten/Kota nantinya akan menurunkan kesepakatan secara teknis apa yang menjadi hak dan kewajiban masing-masing. Di antaranya terkait aspek pembiayaan dan hal-hal penunjang apa saja nantinya. 

"Dengan itu kita menyepakati besaran kemampuan keuangan daerah masing-masing Kabupaten/Kota dan Provinsi. Niatnya, beban itu ditanggung bersama," jelasnya. 

"Termasuk mungkin porsi-porsi tertentu yang Provinsi bisa tangani sehingga Kabupaten/Kota tidak terlalu berat bebannya. Jadi ini proses pemerataan," sambungnya. 

Lebih lanjut, Al Muktabar menyampaikan saat ini Pemprov Banten telah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Dana Cadangan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten Tahun 2024.

"Provinsi Banten telah mulai dengan membuat Raperda terkait dana cadangan untuk memastikan itu tidak akan menganggu pelaksanaan pada 2024. Jadi lebih mengawal kepastiannya," imbuhnya. 

Selain itu, Al Muktabar menuturkan Pemprov Banten sangat berkonsentrasi dalam turut serta menyukseskan Pilkada serentak 2024. Hal itu terlihat dengan menjadi daerah yang pertama kali merancang Raperda tentang Dana Cadangan, serta yang pertama melakukan Nota Kesepakatan Pendanaan Kegiatan Pemilihan Bersama antar Pemerintah Provinsi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota.

"Dari awal kita yang pertama dikunjungi oleh KPU, lalu Perda sedang proses dan sekarang kita juga mengawali MoU dengan Kabupaten/Kota, kita juga pertama kali memformulasikan cost sharing dan itu bagian upaya kita menyukseskan Pemilu 2024," tuturnya. 

Di tempat yang sama, Ketua DPRD Provinsi Banten Andra Soni mengatakan dengan adanya Nota Kesepakatan Pendanaan Kegiatan Pemilihan Bersama antar Pemerintah Provinsi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota di Provinsi Banten sebagai bentuk keseriusan Pemerintah Provinsi Banten dalam menyikapi kebijakan Pemerintah Pusat melalui Permendagri Nomor 54 Tahun 2019 tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati Dan Wali Kota yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

"Itu yang harus dilaksanakan. Itu juga amanat. Bahwa ini Pilkada serentak harus dilaksanakan bersama-sama dan cost sharingnya juga sudah harus dibicarakan. Tadi juga pada nota kesepakatannya salah satunya itu," ujarnya. 

Sementara, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Banten  Ade Ariyanto menyampaikan pembahasan nota kesepahaman tersebut sudah berlangsung sejak awal tahun 2022.

"MoU ini secara teknis kita bahas dari Januari dan merumuskan ada dua opsi, yaitu dibiayai masing-masing atau cost sharing sesuai amanat Permendagri nomo 54 Tahun 2019," ungkapnya.

“Yang  disepakati opsi kedua, yaitu seluruh honor ad hoc didanai APBD Provinsi,” pungkas Ade.




Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel