Tiga Pelaku Judi Togel Di Lebak Dicokok
Tiga pelaku saat di Polres Lebak
Cipasera - Polres Lebak menangkap bandar dan penjudi online jenis toto gelap (togel) di Kab Lebak.
Kasat Reskrim AKP Indik Rusmono membenarkan penangkapan tersebut.
“Telah diamankan tiga pelaku judi online DJ (35), RH (52) dan LR (63) berikut barang bukti satu unit Handphone samsung, uang tunai Rp70.000, dua lembar bukti dopiste, dua lembar kertas pasangan angka dan satu buku tabungan berikut ATM Bank BNI atas nama pelaku DJ,” kata Indik, Rabu 10/8/22
Selanjutnya Indik menerangkan peran dari para tersangka dalam menjalankan bisnis judi online togel. Pelaku DJ 35 selaku penyedia atau bandar dan sudah melakukan perbuatannya kurang lebih selama 6 bulan, sedangkan untuk pelaku RH 52 dan LR 63 selaku pemasang sudah memasang togel melalui pelaku DJ sudah dilakukannya dalam 2 bulan ini untuk mengharapkan keuntungan.
Dalam aksinya, pelaku menggunakan salah satu situs di internet untuk mengakses judi online togel. Pelaku DJ melakukan judi online togel tersebut menggunakan situs LADANG TOTO 2 yang diakses melalui handphone samsung miliknya dan pelaku DJ menerima pasangan angka dari para pemasang dengan taruhan minimal Rp1000 untuk satu pasang angka (2 angka, 3 angka dan 4 angka) kemudian oleh pelaku DJ di input keakun LADANG TOTO 2 tersebut.
Adanya togel tersebut menimbulkan keresahan warga. Mereka lalu lapor ke polisi.
“Setelah ada laporan dari masyarakat akan maraknya judi togel online, saya memerintahkan kepada team resmob untuk menyelidiki perihal tersebut,” kata Indik.
Team Resmob pun dapat informasi bahwa di pinggir jalan Kp. Pasir BPM ada seorang pemuda yang diduga menjadi penyedia atau bandar togel. Lalu 0 dilakukan penyelidikan ternyata benar ada kegiatan judi online, hingga akhirnya berhasil diamankan ke tiga pelaku tersebut.
Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan menghimbau kepada warga agar selalu waspada dan jangan ikut serta dalam kegiatan judi online.(red/*)