Rektor Untirta Diperiksa Sebagai Saksi Di Lampung

      KPK saat rilis  kasus suap Unila. (Foto: Ist)

Cipasera - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sejumlah saksi dalam kasus korupsi Rektor Unila Prof Karomani,  Jumat 30/9/2022. Salah satu saksi yang dipanggil yakni Rektor Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) Banten Fatah Sulaiman.

Menurut Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, mereka akan diperiksa Tim Penyidik KPK menggunakan tempat di Polresta Bandarlampung. 

Selain Fatah Sulaiman, KPK juga memanggil enam saksi lainnya, yaitu Kepala Biro Akademik Unila Hero Satrian Arief, Wakil Ketua Penerimaan Mahasiswa Baru Unila 2022 Nandi Haerudin, Wakil Dekan Bagian Umum dan Keuangan FISIP Unila Arif Sugiono, sekretaris penerimaan mahasiswa baru Unila 2022 Hery Dian Septama, koordinator sekretariatan penerimaan mahasiswa baru Unila 2022 Karyono, dan pegawai honorer Unila Destian.

Sebelumnya KPK telah menetapkan tiga orang selaku penerima suap, yakni Karomani (KRM), Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi (HY), dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri (MB). Adapun  pemberi suap adalah pihak swasta Andi Desfiandi (AD).

Dalam konstruksi perkara, seperti dikutip Antara,  menurut KPK,  KRM yang menjabat sebagai Rektor Unila periode 2020-2024, memiliki wewenang terkait mekanisme Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila) Tahun Akademik 2022. KPK menduga KRM  terlibat langsung menentukan kelulusan dengan memerintahkan HY, Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat (Humas) Unila Budi Sutomo, dan MB untuk menyeleksi secara "personal" terkait kesanggupan orang tua mahasiswa.

Apabila ingin dinyatakan lulus maka calon mahasiswa dapat "dibantu" dengan menyerahkan sejumlah uang, selain uang resmi yang dibayarkan sesuai mekanisme yang ditentukan ke pihak universitas.

KRM juga diduga memberikan peran dan tugas khusus bagi HY, MB, dan Budi Sutomo untuk mengumpulkan sejumlah uang yang disepakati dengan pihak orang tua calon mahasiswa baru. Besaran uang itu jumlahnya bervariasi mulai dari Rp100 juta sampai Rp350 juta untuk setiap orang tua peserta seleksi yang ingin diluluskan.

Seluruh uang yang dikumpulkan KRM melalui Mualimin selaku dosen dari orang tua calon mahasiswa itu berjumlah Rp603 juta dan telah digunakan untuk keperluan pribadi KRM sekitar Rp575 juta.

KPK juga menemukan adanya sejumlah uang yang diterima KRM melalui Budi Sutomo dan MB yang berasal dari pihak orang tua calon mahasiswa yang diluluskan KRM atas perintah KRM.

Uang tersebut telah dialihkan dalam bentuk menjadi tabungan deposito, emas batangan, dan masih tersimpan dalam bentuk uang tunai dengan total seluruhnya sekitar Rp4,4 miliar.(Red/Ant)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel