Warga Panimbang Dicokok Polisi. Diduga Edarkan Obat Keras

        EA dan barang bukti

Cipasera - Polisi menangkap  EA (20) terduga  penyahgunaan obat keras. EA alias Dede,  warga Desa Citeureup, Kecamatan Panimbang, Kabupaten Pandeglang, Banten ini ditangkap di gajebo saat santai.

Kasatresnarkoba Polres Pandeglang AKP Ilman Robiana saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.

“Ya benar, pada Kamis (29/09) Satresnarkoba Polres Pandeglang berhasil mengamankan EA (20) alias Dede warga Desa Citeureup, Kecamatan Panimbang, Kabupaten Pandeglang di sebuah gajebo," ujar Ilman  Senin (3/10).

Lebih lanjut Ilman juga mengungkapkan bahwa pihaknya berhasil menyita berbagai barang bukti dalam pengungkapan ini. Dari pelaku kami berhasil menyita 90 butir obat Hexyemer dan 80 butir obat tramadol HCI, uang sebesar Rp120.000 dan 1 handphone merk Oppo.

Obat-obatan tersebut termasuk dalam obat keras dan sering kali disalah gunakan, apabila dikonsumsi akan menimbulkan gangguan mental dan syaraf secara permanen sehingga peredarannya harus diawasi.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dijerat Pasal 196 atau Pasal 197 Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara serta denda paling paling banyak 10 miliar(Ris)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel