Polres Tangsel Ungkap Narkoba. Ahli Pidana Sarankan Pemerintah Lakukan Audit

    Halimah

Cipasera - Polres Tangerang Selatan (Tangsel) berhasil menggagalkan peredaran narkoba senilai Rp50 miliar  dan mengamankan empat tersangka yakni, AF, R, D, dan AS yang merupakan jaringan Malaysia. Dalam pengungkapan tersebut, berhasil disita barang bukti  9.440 butir dan sabu-sabu 34,5 kilogram. Sebelumnya, Polres juga mengungkap beberapa kasus Narkoba.

Temuan oleh Polres Tangerang Selatan ini, di mata Pengamat Hukum Halimah Humayrah Tuanaya, merupakan gambaran kebijakan penanganan peredaran gelap narkotika secara nasional. 

"Menurut saya, banyaknya kasus  harus ada evaluasi penanganan peredaran gelap narkotika. Pemerintah bisa membentuk tim independen yang terdiri dari unsur pemerintah dan juga masyarakat untuk mengaudit penanganan peredaran gelap narkotika itu," kata Halimah kepada cipasera.com, Selasa, 27/ 12/2022. "Hasil audit dijadikan dasar untuk melakukan evaluasi, apakah sudah tepat penanganan dengan pendekatan War on Drugs yang selama ini pakai di Indonesia,"tambahnya.

Ditambahkan oleh Halimah, UU tentang Narkotika juga perlu direvisi. Sejumlah ketentuan yang “karet”  harus ditinjau ulang. Selama ini, ketentuan dalam UU Narkotika tidak bisa membedakan antara pengguna dengan pengedar dengan jelas. Padahal Hukum Pidana harusnya rigid, tegas.

"Jika UU Narkotika direvisi, maka akan jelas siapa pengguna dan siapa pengedar. Sehingga pendekatan yang digunakan menjadi tepat sasaran," saran Dosen Hukum Pidana Univ Pamulang, Tangsel ini. 

Selanjutnya, kata Halimah,  perlu ada pengawasan yang ketat dalam melakukan penanganan perkara narkotika oleh aparat penegak hukum. Tidak bisa dipungkiri, ada oknum polisi yang terjerat kasus narkotika. Kita masih ingat, Irjen Teddy Minahasa sudah ditetapkan menjadi tersangka peredaran narkotika. Tidak taggung-tanggung,  kasus yang menjerat Jenderal itu juga telah menyeret setidaknya empat orang polisi lainnya. (Tw)

     Walkot Tangsel ikut rilis di Polres.





Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel