Pemerintah Tetapkan Kuota Pertalite 32, 56 KL.

     SPBU dan Pertalite

Cipasera - Pemerintah melalui Badan Pengatur Hulu Minyak dan Gas Bumu (BPH Migas) menetapkan kuota untuk Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite sebesar 32,56 juta kiloliter (KL) dan Solar sebesar 17 Juta KL.

Sementara untuk minyak tanah (kerosene) dijatah sebesar 0,5 juta KL.

Kepala BPH Migas, Erika Retnowati mengatakan, kuota JBKP meningkat sebesar 2,6 juta KL diari tahun sebelumnya.

"Hal ini didasari oleh tren konsumsi bulanan BBM Tahun 2022 yang sudah mendekati normal setelah mengalami penurunan saat pandemi,” jelas Erika, Jumat, 6 Januari.

Erika menjelaskan, perhitungan ini masih mengacu Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 191 Tahun 2014, di mana belum ditetapkan Rincian konsumen pengguna dan titik serah untuk Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan.

"Saat ini BPH Migas dan para pemangku kepentingan yang lainnya sedang mengusulkan Revisi Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, hal ini dimaksudkan agar JBT dan JBKP tepat sasaran," lanjut Erika.

Erika juga mengimbau agar JBT Solar dan JBKP Pertalite dapat didistribusikan dengan tepat sasaran.(VOI)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel