Pria Ini Dicokok Kejati, Seperti Pagar Makan Tanaman. Bobol Simpanan Nasabah Rp 8, 5 M

      NK kini masuk tahanan

Cipasera - Mantan Priority Banking Officer  Bank Himbara, Serpong Tangsel  berinisial NK  ditahan oleh Kejati Banten  di Rutan Kelas IIB Serang,  Rabu 18/1/2023. NK diduga  menggerogoti uang nasabah prioritas  sebesar Rp8,5 miliar secara bertahap dari April sampai Oktober 2022.

Asisten Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Banten, Ricky Tommy Hasiholan mengungkapkan, kejahatan NK  terungkap setelah adanya komplain dari nasabah prioritas berinisial AS saat hendak mengambil uangnya.

NK bekerja di perusahaan Bank Himbara tersebut sejak 2013 hingga 2022 dengan posisi jabatan sebagai Priority Banking Officer (PBO)  pada Kantor Cabang Sentra Layanan Prioritas (KC SLP) di Bank Himbara di wilayah Bumi Serpong Damai (BSD) Kota Tangerang Selatan dan PBO pada Kantor cabang Serang, Banten. 

Dengan adanya komplain dari pihak nasabah prioritas itu kemudian pihak Bank Himbara menyelidiki larinya uang dan melaporkan ke Kejati.  Tim Penyidik Kejati Banten  melakukan penyelidikan 3 Januari 2023. Setelah cukup bukti Kamis 5 Januari Tim Penyidik menaikkan status NK jadi tersangka.

“Setelah kami mendapatkan dua alat bukti,  terungkap dalang di balik kejahatan ini. Maka NK,  jadi tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Nomor : B-112/M.6.5/Fd.1/01/2023 tanggal 18 Januari 2023,” ungkap Ricky kepada wartawan saat konferensi pers di Kejati Banten, Rabu 18/1/2023.

Hasil penyidikan, tersangka NK menggerogoti uang nasabah dengan cara memanipulasi data pribadi dan  email milik nasabah pada debit internet banking atas nama AS. 

NK pun beraksi  melakukan transaksi Real Time Gross Statement (RTGS)  11 kali atau pembayaran untuk pengiriman uang dalam jumlah besar dengan menggunakan rekening milik korban dengan nilai keseluruhan Rp8,5 miliar.

“Awalnya tujuh kali transaksi RTGS pemindahan dana seluruhnya sebesar Rp6.695.000.000, kemudian melakukan lagi sebanyak empat kali transaksi dengan jumlah Rp1.835.120.000,” tandasnya.

Masih menurut Ricky, tersangka NK telah menyalahgunakan kewenangan dengan melakukan transaksi debet internet banking.

Dan 22 dan 23 Desember 2022,  Bank Himbara kemudian mengganti dana nasabah yang disalahgunakan NK. Perbuatan tersangka telah mengakibatkan kerugian keuangan  Bank Himbara sebesar Rp 8,5 miliar lebih.

“Saat ini kami masih melakukan pendalaman atas kasus ini, apakah ada tersangka lain," ujar Ricky . Akibat perbuatannya, tersangka melanggar Pasal 2 dan atau Pasal 3, dan atau pasal 8, dan atau pasal 9 jo Pasal 18 Undang-undang 20 Thn 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tukasnya.


Ketua Tim Penyidikan M Yusuf menegaskan, tersangka ini bukan melakukan kredit fiktif seperti kasus-kasus sebelumnya yang  ditangani Kejati Banten. Melainkan, tersangka melakukan penggelapan uang nasabah prioritas secara leluasa.

“Ini uang simpanan milik nasabah, yang menjadi penanggung jawabnya itu tersangka NK. Jadi, bukan uang kredit seperti kasus sebelumnya,” pungkas Ricky.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel