Edarkan Ganja 453 Gram, SN Diancam Hukuman 20 Tahun Penjara

      Kapolres tunjukan barang bukti


Cipasera -  Diduga mengedarkan ganja, SN pemuda  asal Kota Serang ditangkap jajaran Satresnarkoba Polres Serang, Banten. SN ditangkap di kamar kost di wilayah Sumur Pecung, Kota Serang, Banten. Dan saat ditangkap, ditemukan pula  sekira  543 gram ganja kering  yang dikemas jadi ratusan bungkus plastik.

Menurut Kapolres Serang AKBP Yudha Satria,  dari pengkuan tersangka SN, sebelum ditangkap 2/11/22, ia sudah menjual 100 gram ganja kering dan sudah mendapatkan keuntungan sebesar Rp 3 juta.

 "Jadi tersangka SN membeli ganja ini dengan modal 5 juta dan jika terjual semua mendapatkan keuntungan 18 juta rupiah," kata Yudha dalam jumpa pers, Selasa 24/01/23.

Yudha menambahkan,  tersangka SN mengedarkan ganja kering tersebut melalui media sosial (IG) seharga 100 ribu per paket kepada pembeli. Ia mendapat pasokan ganja kering dari seseorang di wilayah Sumatera yang saat ini masih DPO. 

"Untuk ganja kering SN membeli dari pelaku berinisial PD asal Sumatera yang saat ini masih kita buru," ungkap Yudha.

Sementara SN mengaku telah mengedarkan ganja kering di wilayah Kota Serang. Ia mengaku nekat berjualan narkoba guna memenuhi kebutuhan sehari-hari. 

Akibat perbuatannya, SN dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo pasal 111 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun denda 1 miliar. (red/rls)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel