Gara- Gara Sembarangan Buang Sampah, Puluhan Warga Tangsel Ditahan KTPnya dan Disidang Tipiring

       Tumpukan sampah di Jln R. Patah 

Cipasera - Demi menjaga kebersihan lingkungan, Pemkot Tangerang bertindak tegas bagi warga yang ketahuan membuang sampah sembarangan. 

Hal itu bukan jargon semata.  Terbukti  dengan diamankannya KTP ( Kartu Tanda Penduduk) 23 warga yang tertangkap membuang sampah di median jalan di Jl. Hos Cokroaminoto dan Jl. Raden Patah, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang.

Camat Ciledug Marwan membenarkan hal tersebut. Katanya;  sejak Desember 2022 hingga Januari 2023, ada 23 orang yang KTP ditahan karena buang sampah. "Dari 23 orang itu, kebanyakan  didominasi warga Tangsel,” kata Marwan , Rabu 4/1/2023.

Dikatakan pula oleh Camat Ciledug, penahan KTP milik 23 orang itu, sifatnya penahanan sementara untuk  menunggu dilakukan sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring). Sidang itu untuk memberikan efek jera.

“Ini dilakukan agar mereka jera dan tidak kembali membuang sampah sembarangan,” ujarnya.

Selain disidang Tipiring, untuk mencegah kejadian berulang, Kecamatan Ciledug  telah membentuk pos – pos pemantauan serta patroli secara berkala demi mencegah warga membuang sampah sembarangan.

“Kami mengimbau agar masyarakat bisa membuang sampah di tempat-tempat yang sudah disediakan,” ucap Marwan.(ds)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel