Dua Pelaku Curamor Ditangkap, Terancam Tujuh Tahun Penjara

Dua pelaku dan barang bukti

Cipasera - Polisi menangkap   HL (29) dan SA (26). Dua pria ini diduga pelaku curamor yang sering beraksi di Lebak, Banten. Dua orang ini dibekuk dengan barang bukti curian  4 unit sepeda motor.

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan membenarkan kejadian tersebut.  HL dan SA ditangkap  di Kampung Bojong Pintu RT : 016 RW : 001 Desa Selatan Kecamatan Warunggunung , Kabupaten Lebak. 

 "Dua pelaku pencurian sepeda motor tersebut diamankan dan sudah diperiksa," kata Wiwin pada Rabu 01/02/23

Adapun barang bukti empat unit motor tersebut terdiri 1 sepeda motor merk Honda Beat warna putih dengan Nopol : A-4907-OC, 1 sepeda motor merk Honda Beat warna merah, 1 unit sepeda motor merk Honda Beat, 1 unit motor merk Honda Supra X 125 warna silver dan kunci letter T berikut mata kunci.

Ditambahkan oleh Kasat Reskrim Polres Lebak Iptu Andi Kurniady Eka Setyabudi, kasus ini terungkap  berawal dari adanya laporan  informasi  Selasa (17/01) sekitake Polres Lebak.  Ada seseorang yang di duga sebagai pelaku pencurian kendaraan bermotor  sedang membawa 1 unit sepeda motor yang diduga hasil curian.

Atas laporan tersebut, aparat  Satreskrim Polres Lebak melakukan penyelidikan. Indentitas pelaku diketahui dengan cepat lalu   dilakukan penangkapan. Sesudah diinterogasi,  pelaku SA dan HL sudah melakukan tindak pidana Curanmor sebanyak empat kali di Kabupaten Lebak.

 "Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku dikenakan Pasal 363 KUH-Pidana dengan ancaman hukuman penjara hingga 7 tahun," tutup Andi. (Ris)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel