Kecelakaan, Sopir Bus Trans Jakarta Jadi Tersangka Tewasnya AAN di Ciputat.

 

     Ilustrasi: bus trans Jakarta

Cipasera - Sopir bus Trans Jakarta pria inisial C (44), yang diduga  terlibat dalam kecelakaan  menewaskan pelajar SMK berinisial Agam AN (18) kini ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Laka Lantas Polres Tangerang Selatan.

Kasi Humas Polres Tangsel Ipda Galih dalam keterangan tertulis, Jumat 17/3/2023 menyatakan, Penyidik laka lantas Satlantas Polres Tangsel telah menetapkan satu orang sebagai tersangka inisial C (44) atas Dugaan pidana Pasal 312 UU RI No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ,.

Namun dalam keterangsn tertulis tersebut tak dijelaskan identitas lengkap  tersangka C. Yang pasti, C merupakan pengemudi bus dalam kejadian tersebut. Dia sudah bekerja disana lebih dari dua tahun.

"C pengemudi bus di kejadian tersebut," tulis  Galih.

Galih menuturkan Satlantas Polres Tangsel menangani kasus tersebut sesuai prosedur yang ada. Kasus tersebut kini tengah dalam proses penyidikan.

"Kami tangani perkara tersebut sesuai dengan prosedur dan kasus tersebut daolam proses penyidikan," kata dia.

Sementara itu, orang tua korban berharap kasus anaknya cepat selesai agar tak jadi beban pikirannya.

Kecelakaan itu terjadi 6 Februari lalu. Waktu itu, Agam AN mengendarai sepeda motor dari rumahnya di Pondok Cabe Ilir 6, Pamulang Tangsel melalui Jalan R.E. Martadinata pukul 05.50 WIB. Kecelakaan kemudian menimpanya di seberang Pizza HUT RE Martadinata, Ciputat pukul 06.10 WIB.

Inisden ini melibatkan motor beat hitam, truk wing box, dan bus Transjakarta. Agam lantas meninggal dunia. Tapi bus Trans Jakarta melarikan diri. (red/dtk)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel