Sidang Pemalsuab Surat Tanah Oleh Sutrisno. Pengacara Minta Batal Demi Hukum, Sutrisno Bebas

 

       Sutrisno dan pembelanya

Cipasera –Sidang perkara pemalsuan surat tanah digelar PN Kota Tangerang, Kamis 25/5/23.  Sidang yang dipimpin Hakim Ketua  Agus Iskandar SH  tersebut menghadirkan terdakwa H. Sutrisno Lukito Disastro bin Buntoro Lukito. 

Lukita membahtah tuduhan jaksa di hadapan majelis hakim. Ia mengatakan   dirinya adalah mafia tanah.

“Tuduhan tersebut sangat menyakitkan dan itu sengaja ditempelkan kepada saya agar mereka bebas mengambil tanah milik saya,” ujar Sutrisno di hadapan majelis hakim.

Sidang ketiga dengan agenda pembacaan dakwaan atas dugaan perbuatan melakukan pemalsuan oleh terdakwa Sutrisno. Dakwaan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jonitrianto Andra dan Syahanara Yusti Ramadona.

Dakwaan setebal lima halaman tersebut dibacakan jaksa dengan menjerat terdakwa Sutrisno dengan pasal berlapis. Dan dalam dakwaan tersebut, Jaksa menyebutkan saksi Idris memiliki tanah berupa empang dengan luas 15.000 meter persegi di Desa Dadap, Kecamatan Kosambi dengan bukti Girik C Nomor 727 tahun 1982. 

Tapi empang tersebut tidak pernah diurus oleh Idris. Kemudian Idris melaporkan Djoko Sukamtono melakukan pemalsuan surat ke Polres Kota Tangerang di Tigaraksa karena empang sudah menjadi tanah darat.

Setelah dakwaan dibacakan jaksa, Hakim Agus Iskandar meminta tanggapan dari terdakwa Sutrisno dan penasihat hukum dari kantor Lembaga Bantuan Hukum dan Apokasi Publik Pimpinan Pusat (LBH-AP PP) Muhammadiyah terdiri atas Daniel Heri Pasaribu, Ihsan Tanjung, Gufroni, Ewi Paduka, Syafril Elain, dan Inung Wondo Saputro.

Terdakwa Sutrisno saat diberi kesempatan menanggapi, mengatakan dirinya bukan mafia.  “Justru, saya ini korban mafia tanah. Saksi Idris melaporkan tersebut tidak bersentuhan langsung dengan saya baik masalah tanah empang maupun pembelian tanah. Idris tidak terkait dengan saya,” tutur Sutrisno bersemangat.

Oleh karena itu, kata Sutrisno, jaksa harus membuktikan dakwaannya. “Tim Penasihat Hukum nanti akan memberikan bukti-bukti dan saksi untuk membantah dakwaan jaksa. Ini masalah hukum dan jangan ada pihak tertentu yang menjadi mafia tanah justru menuduh orang lain,” ujar Sutrisno.

Sementaran itu, Tim Penasihat Hukum menanggapi eksepsi dakwan jaksa yang dibacakan Daniel Heri Pasaribu.

Daniel mengatakan laporan perkara disampaikan Idris dengan terlapor Djoko Sukamtono di Kantor Polres Tangerang Kota di Tigaraksa dengan No: LP/B/193/III/2018/PMJ/Restro Tng Kota pada 10 Mater 2018 seusai dengan tempat kejadian perkara (TK) yakni wilayah Kabupaten Tangerang.

“Kejaksan yang berwenang untuk melakukan penuntutan dan segala rangkaiannya adalah Kejaksaan Negeri Tigaraksa Kabupaten Tangerang,” tutur Daniel.

Oleh karena itu, kata Daniel, tim penasihat hukum memohon kepada majelis hakim untuk mengabulkan eksepsi ini. Menyatakan penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Kota Tangerang tidak berwenang untuk melakukan penuntutan perkara tersebut.

“Menyatakan batal demi hukum Surat Dakwaan Penuntut Umum Nomor: Reg.Perkara PDM-163/TNG/05/2023 tanggal 9 Mei 2023 atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima. Memerintahkan Jaksa agar terdakwa Sutrisno dikeluarkan dari rumah tahanan Negara,” ucap Daniel.

Hakim Agus menunda sidang sampai Selasa, 30 Mei 2023. (*/tn)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel