Diduga Korupsi Dana Desa Rp 499 Juta, Lurah Cantik Dibui Di Serang

      Erpin saat di Kejari Serang


 Cipasera - Kepala Desa Katulisan Erpin Kuswati menjadi tersangka dugaan korupsi dana desa sekira Rp 499 juta. Erpin yang juga warga  Katulisan, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang, Banten itu langdung dimasukan ke tahanan Rutan Serang oleh Kejaksaan Negeri Serang, Selasa 23/5/2023.

Pantauan media di Kantor Kejari Serang, Erpin dibawa ke Kejari Serang sekira pukul 08.00 Wib Selasa 23/5/23. Setelah menunggu beberapa saat, Erpin langsung diperiksa setelah terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan dan pengecekan kesehatan. Usai pemeriksaan, Tim Pidsus Kejari Serang, menetapkan Kades Katulisan ini sebagai tersangka.

Saat hendak dibawa  ke Rutan Serang, Kades Katulisan tersebut sempat menolak penahanan. Namun tim Pidsus akhirnya bisa membawa Erpin. 

Saat digiring  keluar Kantor Kejari, Erpin tampak mengenakan rompi orange dan memakai kerudung. Tampak jelas wajahnya tegang.  

Kasi Intel Kejari Serang Rezkinil Jusar membenarkan adanya penahanan Kades Katulisan, atas dugaan tindak pidana korupsi.

“Iya hari ini kita melakukan penahanan,” kata Jusar kepada wartawan di Kejari Serang.

Sementara itu, Plh Kajari Serang Herlambang mengatakan Kades Katulisan diduga telah menyelewengkan dana desa, untuk pekerjaan fisik.

“Pekerjaan paving blok, diduga ada kekurangan volume,” katanya.

Herlambang menegaskan saat ini tim penyidik masih melakukan penghitungan kerugian negara.

“Untuk saat ini, kerugian negara Rp499 juta. Kami masih melakukan penghitungan (Kerugian negara),” ungkapnya. (Red/tb)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel