90 Pejabat Fungsional dan PNS Dilantik Pj Gubernur

     Saat Pelantikan


 Cipasera  –  56 pejabat fungsional dan 34 pegawai negeri sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten dilantik oleh Pj Gubernur Banten di Pendopo Gubernur Banten,  Kota Serang, Kamis, 8/06/2023.

Selain pejabat fungsional, dilantik pula  Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) ke Pegawai Negeri Sipil (PNS) berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 823.4/Kep.013-BKD/2023 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebanyak 34 orang. 

Pj Gubernur Banten Al Muktabar mengatakan,  pelantikan penjabat fungsional dan pengambilan sumpah/janji ini merupakan langkah awal dalam mempertanggung jawabkan sumpah/janji atas jabatan dalam menjalankan tugas sebaik-baiknya.


“Tentu bentuk dari sumpah janji jabatan itu harus mampu menanggung konsekuensi tugas pokok dan fungsinya baik kepada bangsa dan negara yang nantinya kepada Tuhan,” ungkapnya.


Dengan jabatan baru selain mampu untuk memberikan kinerja secara maksimal, diharapkan  hal tersebut mampu dijadikan peta jalan karir secara luas.


Pelantikan pejabat  tersebut  berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 821 – 822.2/Kep.47-BKD/2023 tentang Pengangkatan Pertama Ke Dalam Jabatan Fungsional Guru. 


Dan Surat Keputusan Gubernur Banten No 821.2/Kep.48-BKD/2023 tentangPengangkatan Ke Dalam Jabatan Fungsional Melalui Perpindahan Dari Jabatan Lain , dan Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 821.2/Kep.49-BKD/2023 tentang Pemberhentian Dari Jabatan Fungsional Peneliti Ahli Muda dan Pengangkatan Dalam Jabatan Fungsional Kebijakan Ahli Muda. Dengan rincian 51 orang pengangkatan jabatan fungsional guru ahli pertama dan 4 orang pengangkatan perpindahan jabatan fungsional.(red/rl)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel