Camat Parung Dapat Titipan 11 Bidang Tanah Benny Cokro Yang Disita Kejagung

 Saat serah terima 11 bidang tanah di kelurahan 


Cipasera -  Camat Parung Panjang, Bogor mendapat titipan 11 bidang tanah sitaan  Kejaksaan Agung. Penyerahan penitihan tanah kasus korupsi Benny Tjokro Saputro ini berlangsung di Kantor desa Jagabaya, Kab Tangerang Banten, Jumat 23/6/2023.

Dalam penyerahan tersebut disertai  penandatanganan Berita Acara Penitipan Benda Sita Eksekusi milik atau yang terafiliasi dengan Terpidana benny Tjokrosaputro.

Aset Benny Tjokro yang disita  ini terkait perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (persero) periode 2008-2018.

Adapun  11 bidang tanah seluas 130.746 M2 yang dititipkan ke Camat Parung masih  berupa kebun dan belum ada bangunannya, yakni, 

1 bidang tanah atas nama PT ABDINUSA EKAPERSADA seluas 1.423 M2

1 bidang tanah atas nama PT ABDINUSA EKAPERSADA seluas 3.485 M2.

1 bidang tanah atas nama PT ABDINUSA EKAPERSADA seluas 20.310 M2.

1 bidang tanah atas nama PT ABDINUSA EKAPERSADA seluas 6.796 M2.

1 bidang tanah atas nama PT ABDINUSA EKA PERSADA seluas 3.630 M2.

1 bidang tanah atas nama PT ABDINUSA EKAPERSADA seluas 71.800 M2.

1 bidang tanah atas nama PT ABDINUSA EKAPERSADA seluas 15.890 M2.

1 bidang tanah atas nama PT ABDINUSA EKAPERSADA seluas 4.695 M2.

1 bidang tanah atas nama PT ABDINUSA EKAPERSADA seluas 270 M2.

1  bidang tanah atas nama PT ABDINUSA EKAPERSADA seluas 642 M2.

1 bidang tanah atas nama PT ABDINUSA EKAPERSADA seluas 1.805 M2.

Aset tersebut dititipkan kepada Camat Parung Panjang untuk ditempatkan di bawah pengawasan/pengelolaan penerima benda sitaan di Kantor Desa Jagabaya, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, guna mendapatkan perawatan khusus (dengan ketentuan tidak boleh mengubah bentuk, mengalihkan/memperjualbelikan).

“Apabila diperlukan untuk kepentingan lelang, Camat Parung Panjang wajib menyerahkan kembali benda titipan tersebut kepada pihak Kejaksaan Agung cq. Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat,” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, Sabtu (24/6). (Red/**)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel