Kader PDI- P Ditegur Bawaslu Kota Tangerang. PKS dan Partai Buruh Idem

     Siti Patonah. (Foto: Kol Pribadi)


 Cipasera – Dalam dua bulan terakhir ini Bawaslu ( Badan Pengawas Pemilu) Kota Tangerang telah menegur  Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Buruh, dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Tiga partai itu ditegur lantaran melakukan pelanggaran.

Menurut Anggota Bawaslu Kota Tangerang Siti Patonah  kesalahan yang dilakukan  PDIP saat berlangsung sosialisasi di GOR Gondrong, Jalan Sawah Dalam, RT 005/RW 001, Gondrong, Kecamatan Cipondoh. Acara tidak ada  kaitan dengan partai tapi ada bendera partai.

“Ada salah seorang kader PDIP dengan sepeda motor membawa bendera ukuran besar tiba- tiba mengibar-ngibarkan. Nah, perbuatan tersebut secara langsung disaksikan oleh Panwas Kecamatan,” kata  Siti di Kota Tangerang Selasa 20/6/2023.

Melihat kejadian tersebut,  Bawaslu Kota Tangerang melakukan penegaran agar kader PDIP tersebut tidak meneruskan kegiatannya. “Kader PDIP itu patuh dan tidak mengulangi lagi perbuatannya,” ujar  Siti 

Untuk Partai Buruh, kata Siti, pelanggaran dilakukan  pada peringatan Hari Buruh  14 Mei 2023. Ada kader Partai Buruh menggunakan atribut partai berupa bendera Partai Buruh.

“Partai Buruh adalah partai politik peserta Pemilu 2024 sehingga tidak boleh terlibat dalam peringatan Hari Buruh,” kata  Siti.

Sedangkan kesalahan yang dilakukan  kader PKS adalah salah seorang bakal calon anggota legislative (Bacaleg) untuk DPR RI mengajak warga untuk memilih melalui WhatsApp. “Sekarang ini belum waktunya untuk kampanye. Atas perbuatan tersebut, kita lakukan teguran terhadap yang bersangkutan,” ucap Siti tanpa merinci nama Bacaleg PKS tersebut. (Red/rl)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel