Warga Kresek Diduga Jadi Pelaku TPPO. Diciduk Polisi Di Rumahnya
Cipasera – Dua orang yang diduga pelaku tindak pidana penjualan orang (TPPO) ke Qatar dan Dubai diringkus polisi.
Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Banten Kompol Arief Nazarudin Yusuf kepada wartawan mengatakan, pelaku berisinial S yang pertama diamankan aparat.
"S kami amankan di rumahnya di Desa Kemuning, Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang, Jumat 9/6/2023 lalu," kata Arief, Rabu 21/6/23.
Dari pelaku, pihaknya lalu mengembangkan kasusnya. Berdasarkan pengakuan S, ada satu temannya juga terlibat, yakni M. Polisi pun selanjutnya mengaman M di Kecamatan Tigaraksa.
“Modus untuk menjerat korbannya, pelaku jadi agen pemberangkatan Pekerja Migran Indonesia atau PMI,” ungkap Arief.
Dia lalu mengatakan, perbuatan kedua pelaku terbongkar ketika keluarga korban berinisial A melaporkan istrinya K tertahan di kantor agen yang berada di Qatar, karena tidak miliki biaya untuk pulang ke Indonesia. Kejadian itu terjadi 2022 lalu . Tapi pihak korban baru melaporkan, Selasa (6/6/2023) lalu.
“Atas hal ini, petugas kepolisian menindak lanjuti dan berhasil menangkap pelaku S,” jelasnya.
Arief mengungkap, para pelaku ini mengaku mendapat keuntungan dari hasil kejahatannya sebesar Rp. 5 hingga Rp. 7 juta tiap orang setelah korban diberangkatkan menuju luar negeri.
Selain itu, bisnis ilegal yang dilakukan kedua pelaku berinsial S dan M sudah berjalan sejak Tahun 2021 dan banyak memberangkatkan pekerja ke Negara Timur Tengah.
“Korbannya ada banyak, dengan sasaran ke negara Timur Tengah. dan sampai saat ini ada korbannya yang masih berada di luar negeri, yakni Dubai,” terangnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 86 huruf c juncto Pasal 72 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia jo Pasal 55 ayat (1). Ancaman hukuman 15 tahun. (Red/rs)