LBH Keadilan Minta Komisi Kejaksaan Turun Tangan. Kasus Asusila Oknum DPRD Pandeglang Dituntut Ringan

     Sidang Yangto PN Pengadilan


Cipasera - Pengadilan Negeri Pandeglang, Banten  pada 21 Juni 2023 dalam sidangnya telah memutus terdakwa  Anggota DPRD Pandeglang Fraksi Nasdem Yangto hukuman  5 bulan  dalam kasus Asusila dengan pidana penjara.

Menurut Advokat LBH Keadilan Yeliza Umami,  vonis ringan tersebut karena  andil besar dari Jaksa Penuntut Umum, yang nampak tidak serius karena hanya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 5 bulan. 

Tuntutan itu  berdasarkan pasal 281 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan dalam alternatif kedua. Padahal ancaman dalam pasal tersebut, yakni maksimal 2 tahun 8 bulan penjara.

LBH Keadilan, kata Yeliza, mengecam vonis ringan tersebut. Hakim sesungguhnya memiliki kewenangan penuh untuk memvonis melebihi apa yang dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum. Namun sayangnya tidak dilakukan oleh Majelis Hakim.

Angka kekerasan terhadap perempuan berdasarkan catatan Komnas Perempuan tahun 2022 terdapat 457.895 kasus kekerasan terhadap perempuan sepanjang tahun 2022, yang berarti setiap harinya terdapat lebih dari 1000 orang korban kekerasan terhadap perempuan. 

Dengan tingginya kekerasan seksual tersebut harusnya penegak hukum mengambil sikap, menuntut dan memutus hukuman maksimal agar ada efek jera bagi masyarakat.

Untuk itu, dalam siaran persnya, LBH Keadilan berharap, atas putusan rendah atas tuntutan jaksa yang juga rendah,  Jaksa Muda Pengawasan dan Komisi Kejaksaan RI melakukan pemeriksaan terhadap Jaksa yang menangani perkara ini. Jaksa Agung segera mengambil alih penanganan perkara tersebut dan kemudian mengajukan banding atas vonis ringan tersebut. (Red/rl)



Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel