Sidang Mafia Tanah, Tiga Saksi Beri Keterangan Berbeda

Salah satu sidang "mafia tanah"

Cipasera - Pengadilan Negeri (PN) Kota Tangerang menggelar kembali sidang  "Mafia Tanah" dengan terdakwa H.Sutrisno Lukito Disastro, Kamis 12/7/2023.

Sidang diketuai Hakim Agus Iskandar SH  dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syahanara Yusti Ramadona dan Eva Noviyanto R. Nababan.Sementara Tim Pembela  Thomson Situmeang, Ihsan Tanjung, Daniel Heri Pasaribu, Gufroni, dan Ewi Paduka.

Dalam sidang Tim Pembela menghadirkan tiga saksi. Dalam keterangannya tak sesuai kenyataan. Saksi Liman 58 mengatakan, sepengetahuan dirinya di Desa Dadap ini dia (Idris-red) tidak memiliki tanah.

 "Dia hanya memilik tanah garapan dan itu pun sudah dijual kepada orang lain dengan harga Rp 4 juta," kata Liman. 

Sedangkan saksi Awaludin, warga Dadap, mengatakan kenal baik dengan Idris. “Saya dengan Idris sama-sama bergerak menjadi LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat). Kami sering bermitra dalam menjalankan LSM. Idris bisa membaca dan menulis,” tutur Awaludin.

Bahkan, kata Awaludin, selalu melakukan pembelaan atau advokasi di masyarakat dan suka membuat surat untuk disampaikan ke intansi seperti kelurahan dan lainnya. 

“Sebagai LSM memberikan advokasi kepada masyarakat  itu biasa sehingga sudah pasti Idris bisa membaca dan menulis,” ungkap Awaludin.

Saksi berikut yakni Buhrin, mengaku mengenal Idris kurang lebih sejak 11 tahun yang lalu.  “Saya sering bertemu dengan Idris dan hampir setiap minggu bertemu,” tutur Buhri, yang warga Selembaran Jaya itu.

 Terkait Idris mengaku pernah pergi selama 20 tahun ke Lampung, Buhrin mengaku belum pernah mengetahui. “Setahu saya, Idris di sini-sini saja mencari makan. Belum pernah dia pergi dalam waktu lama,” ucap Buhrin.

Buhrin meyakinkan majelis hakim bahwa Idris bisa tulis baca. Idris sehari-harinya di desa sebagai amil dan guru mengaji. “Menjadi amil dan guru mengaji tentu bisa tulis baca,” tutur Buhrin.

Setelah mendengarkan keterangan ketiga saksi, Hakim Agus menunda sidang selama sepekan untuk mendengarkan keterangan ahli. *

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel