Ayah "Bejad" , Sembilan Tahun Cabuli Anak Kandungnya.

      Ilustrasi

Cipasera - Entah setan apa yang merasuki  SH (54), warga Teluknaga Kab Tangerang, Banten. Pasalnya, SH  menyetubuhi anak kandungnya selama 9 tahun, sejak anaknya masih kelas 4 SD.

Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota Kompol Rio Mikael mengatakan, berdasarkan pengakuan SH perbuatan bejatnya dilakukan sejak  2014 hingga  sekarang anaknya berinisial N kini 19 tahun. 

“Pertama kali terjadi 2014, korban masih kelas 4 SD berumur 10 tahun.  Saat itu korban sedang tertidur di rumahnya. Korban dipindahkan olehnya ke rumah kosong di samping rumahnya. Di rumah koskng itu N disetubuhi,” ungkap  Rio pada wsrtawan,  Selasa 5/9/2023.

Rio menambahkan, setiap melancarkan hasrat seksualnya, SH kerap mengancam korban. Apabila menolak  akan menceraikan Ibunya. Padaq 19 agustus 2023  SH menyetubuhi  N saat tidur dan  rumah dalam keadaan sepi.

 “Kepada penyidik, alasan SH tega menyetubuhi anak kandungnya itu karena istrinya sibuk berdagang dan pelayanan terhadap dirinya kurang,” sambungnya.

Kini  SH sudah ditetapkan jadi tersangka dan  ditahan di Rutan Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya. 

Pemerkosaan itu sendiri terbongkar setelah korban melaporkan ke polis didampingi Ibu kandungnya. 

Meski demikian polisi masih melakukan pendalaman atas kasus ini termasuk memeriksa kejiwaan tersangka. “Masih kami (polisi) didalami lagi, nanti akan dilakukan pemeriksaan kejiwaan dari pelaku,” ucap dia.

Rio menuturkan, saat ini pihaknya masih melakukan pendampingan terhadap korban melalui unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) dan Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) guna memulihkan kondisi dan psikologis korban.

“Kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur itu terungkap ketika kakak korban berinisial RY, mengunjungi rumah orangtua mereka. Kepada kakaknya tersebut N menceritakan apa  yang dialami.  RY pun mengamuk lalu mengusir SH untuk pergi dari rumah,” tutur Rio.

Kepada ibu Kandungnya, RY langsung menceritakan perbuatan bejat SH terhadap adiknya N. Mendengar hal tersebut, ibunya  pingsan. Stelah itu ibunya membawa N keluar rumah dan melaporkan ke polisi.

SH  dijerat Pasal 81 dan atau Pasal 76E juncto Pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi Undang-Undang. Ancamannya paling lama 15 tahun penjara. (Red/ris)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel