10 Pengaduan Masyarakat Banten, 9 Kasus Terlayani.

    

Cipasera -Data pemantauan Tindak Lanjut Hasil Pengawasan (TLHP) pada Aplikasi SIWASIAT (Sistem Informasi Pengawasan Inspektorat Jenderal) Kementerian Dalam Negeri Tahun 2023, Provinsi Banten telah mencapai 100 persen dalam penyelesaian TLHP Tahun 2022. 

"Untuk TLHP, Provinsi Banten telah mengupayakan semaksimal mungkin,  sepertinya Banten masuk dalam kategori cukup terbaik di Indonesia," ungkap Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar, Rabu 11/10/2023.

Kemudian, kata Al Muktabar, Pemprov Banten telah berkomitmen dalam menindaklanjuti hasil pengawasan, baik yang dilakukan BPK, BPKP maupun Itjen Kementerian/Lembaga.

Selain itu, Al Muktabar juga menuturkan sedang mendalami langlah-langkah teknis guna menindaklanjuti hasil rekomendasi BPK pada tahun lampau yang belum ditindaklanjuti.

"Masih ada  yang sudah lama. Ini teknisnya bagaimana, sehingga kita dapat merekomendasikan penyelesaiannya," jelasnya.

Sementara, dalam penyelesaian TLHP  pengaduan masyarakat pada Kementerian Sekretariat Negara tahun 2018-2022 pada Provinsi/Kabupaten/Kota Lingkup 34 Provinsi. Provinsi Banten masuk dalam 5 besar Penyelesaian TLHP, setidaknya dari 10 pengaduan masyarakat terdapat 9 yang telah diselesaikan dan masih terdapat 1 yang dalam proses diselesaikan.

"Dari pengaduan masyarakat telah kita tindaklanjuti, dan itu kita masuk 5 besar di Indonesia," imbuhnya.

Selanjutnya, Al Muktabar juga mengatakan Pemprov Banten terus berupaya untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan baik dengan memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat

Sebelumnya,  Pj Gubernur Banten Al Muktabar juga menghadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan Pemutakhiran Tindak Lanjut Hasil Pengawasan Tahun 2023 di Sumatera Utara.

Terpisah, Inspektur Provinsi Banten Tranggono menyampaikan Inspektorat Provinsi Banten memiliki komitmen terhadap hasil TLHP, diantaranya menjamin terselesaikannya tindak lanjut hasil pengawasan secara tepat waktu, akurat, dan akuntabel serta melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala terhadap tindak lanjut hasil pengawasan.(red/*)



Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel