Kecelakaan di Tangerang Meningkat. 128 Meninggal Dunia

     Tewas laka lantas di cikupa (ilustrasi)

Cipasera - Kasus kecelakaan lalu lintas (laka lantas) sepanjang Januari -  Desember 2023 yang terjadi di wilayah Polresta Tangerang tercatat 439 kejadian. Jumlah ini meningkat dibanding tahun sebelumnya.

Kapolresta Tangerang Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Sigit Dany Setiyono   memaparkan, bahwa dari kasus laka lantas yang terjadi sepanjang tahun ini mengalami peningkatan sebesar sembilan persen bila dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

"Terlihat bahwa di tahun 2023 ini terjadi peringatan jumlah kejadian kecelakaan, dimana dari tahun sebelumnya sebanyak 403 kejadian naik menjadi 439 kejadian," kata Kombes Sigit di Tangerang, Kamis 28/12/23.

Dari ratusan kecelakaan lalu lintas pada periode 2023 ini jika dirinci mengakibatkan kkorban meninggal dunia sebanyak 128 orang, luka berat 69 orang dan luka ringan 390 orang.

Peristiwa kecelakaan lalu-lintas itu, lanjut dia, secara umum dialami oleh pengendara roda dua dengan jumlah sebanyak 359 unit, kendaraan roda empat 65 unit dan kendaraan pengangkut barang sebanyak 18 unit.

"Dari seluruh kecelakaan itu kita mencatat kerugian materiil yang di alami para korban total mencapai Rp598.350.000," katanya menambahkan.

Menurutnya, tingginya angka kecelakaan lalu lintas yang terjadi di wilayah Kabupaten Tangerang dikarenakan terjadinya sebaran kendaraan yang tinggi serta rendahnya kesadaran pengendara dalam berlalu lintas. Kendati, hal itu pun menjadi perhatian dan bahan evaluasi pihaknya.

Adapun untuk wilayah rawan kecelakaan yang ada di wilayah Kabupaten Tangerang tersebut terdapat tiga jalur diantaranya seperti di jalur nasional Serang-Tangerang tepatnya di Jayanti, Balaraja dan Cikupa.

Dalam upaya menekan kasus kecelakaan tersebut, lanjut Sigit, pihaknya pun telah melakukan beberapa kegiatan sosialisasi kepada masyarakat umum dan para pelajar tentang tata tertib dalam menjaga keselamatan saat berlalu lintas.

"Selain itu, kegiatan operasi penertiban juga dilakukan untuk memberikan tindakan tegas kepada para pelanggar sebagai meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mematuhi aturan lalu lintas dan disiplin saat berkendara di jalan raya," pungkas Kombes Pol Sigit Dany.(red/ant)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel