Polda Metro Larang Sahur On The Road dan Petasan

   


 Cipasera - Pada bulan puasa 2024, Polda Metro Jaya  melarang kegiatan sahur di jalan atau Sahur On The Road (SOTR). Tak hanya itu, Polda juga melarang penggunaan petasan. Kegiatan tersebut dinilai  mengganggu kelancaran ibadah puasa.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi menyatakan, bahwa berbagai kegiatan yang mengganggu ibadah puasa, seperti tawuran, sahur on the road, balap liar, dan penggunaan petasan, dilarang.

“Kami melarang berbagai bentuk kegiatan yang mengganggu kelancaran pelaksanaan ibadah puasa, seperti tawuran, sahur on the road, balap liar, menyalakan petasan,” katanya  pada Senin 11/3/2024.

Untuk itu, aparat  Polda Metro Jaya dan Polres jajaran akan siaga untuk mengamankan ibadah puasa masyarakat Jakarta dan sekitarnya dengan melakukan patroli dan memberikan tindakan tegas terhadap pelanggaran.

Ade berharap masyarakat dapat ikut menjaga situasi tetap aman selama bulan Ramadan.

“Petugas kepolisian siap melayani masyarakat selama 24 jam dan dapat dihubungi melalui nomor darurat 110 (bebas pulsa) jika diperlukan bantuan,” jelasnya.

Pemerintah telah menetapkan awal puasa pada tanggal 12 Maret 2024 berdasarkan pemantauan hilal di ratusan titik di seluruh Indonesia. Sementara itu, Ormas keagamaan Muhammadiyah, yang menganut hisab hakiki wujudul hilal, telah menetapkan 1 Ramadhan 1445 H jatuh pada tanggal 11 Maret. (Red/t)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel