Caleg No 08 Dapil Pondok Aren Diadukan Rekannya Ke Bawaslu

     Kori usai melakukan pelaporan.

Cipasera - Penetapan Pleno PPK Dapil Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan beberapa hari lalu berbuntut pengaduan ke Bawaslu ( Badan Pengawas Pemilu). Caleg Partai Golkar No 3 Kori Pribadi mengadukan rekannya sesama satu Dapil, Aguslan  Busyo  No urut 8 ke Bawaslu Tangsel, Jumat 8/3/2024. 

Kuasa Hukum Kori Pribadi  TB Uuy Faisal Hamdan mengatakan, pihaknya selaku Penasehat Hukum Kori Pribadi mengadu ke Bawaslu  dengan  dugaan pelanggaran Pemilu 2024 oleh Aguslan Busyo Caleg No 8 Pondok Aren  dengan membawa sejumlah barang bukti. 

“Kami mengacu kepada Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 454 ayat 1 yang menyatakan bahwa pelanggaran Pemilu dapat berasal dari temuan langsung maupun laporan,” kata Tb Uuy 

Dalam pengaduan dan pelaporannya Tb Uuy menduga Aguslan Busyo melakukan kecurangan money politic dengan   sejumlah  barang bukti yang disiapkan oleh timnya berupa  video yang telah beredar di media sosial. Flashdisc berisi video dari youtube yang menunjukan pelanggaran  oleh ruvalnya. 

Dan laporannya telah diterima secara resmi oleh Staf Bawaslu Tangsel. 

Selain melapor ke Bawaslu, Tb Uuy juga akan melaporkan perselisihan suara kliennya  ke Mahkamah Partai Golkar melalui Tim Advokasi Bapilu Pusat Partai Golkar.

“Kami akan mengajukan perselisihan suara ke Mahkamah Partai Golkar melalui Tim Advokasi Bapilu Pusat Partai Golkar setelah melekukan koordinasi,” ungkap Uuy.

Dijelaskan lebih lanjut, dalam perselisihan suara dengan Aguslan Busyo, perolehan  suara kliennya sedari awal sudah unggul. Bahkan pihak internal Partai Golkar juga menyatakan demikian. Namun  tidak diketahui secara jelas,  tiba-tiba Caleg No 8  Aguslan Busyo mendapat suara 4.619 sedangkan Kori Pribadi  mendapat suara sekira 4.516 suara,  selisih 103 suara.

“Awalnya suara klien kami sudah unggul , namun diakhir diketahui perselisihan suara terjadi sebanyak 103 suara. Mengacu pada Pasal 28 ayat 1  yang melarang pasangan calon memberikan janji atau materi lainnya untuk mempengaruhi pemilu atau pemilih. Makanya kami bertindak untuk memastikan bahwa hak hukum klien kami diusut tuntas oleh Bawaslu,” tandasnya.

Kori Priadi yang ikut dalam pengaduan ke Bawaslu menjelaskan,  langkahnya melapor rekannya ke Bawaslu Tangsel guna meredam gejolak protes dari para pendukungnya. Relawannya  tidak bisa terima  hasil rekapitulasi suara di tingkat kecamatan Pondok Aren, yang awalnya dimenangkan tiba-tiba jadi berubah. 

“Para pendukung saya juga protes ke PPK kenapa ini bisa terjadi. Kalau saya tidak redam kemarahan mereka  saya khawatir terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” kata Kori.

Aguslan Busyo hingga berita ini diturunkan belum berhasil dihubungi. (red/t)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel