Polisi Sita Beras Oplosan 5 Ton Di Serang. Sudah Operasi 5 Tahun



Cipasera - Polres Serang dan Polsek Carenang mengungkap praktik dugaan pengoplosan dan pengemasan beras Bulog di  penggilingan padi (huller) di Desa Mandaya, Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang.

Kapolres Serang, AKBP Candra Sasongko mengatakan, sebanyak 25 ton beras berhasil diamankan,  juga 5 ton beras  yang sudah dioplos, ribuan karung kosong serta tiga unit kendaraan untuk sarana pengangkut. Petugas juga mengamankan SK (56) pemilik huller sekaligus beras. 

"Pengoplosan beras ini sudah berlangsung sejak 2019. Dari keterangan yang kami dapat, sejak Desember 2023, pelaku sudah mengedarkan beras oplosan kepada masyarakat sebanyak 270 ton," kata AKBP Candra Sasongko, Kamis 7/3/2024.

Candra menambahkan,  terbongkarnya dugaan tindak pidana persaingan curang dan perlindungan konsumen dengan modus mengoplos dan repacking beras. 

"Setelah Tim Unit Tipidter dan Polsek Carenang menyelidiki huller yang juga merupakan gudang penyimpanan beras," katanya. 

Menurutnya, setelah memastikan bahwa lokasi tersebut adalah tempat pengoplosan beras, dirinya melakukan penyamaran sebagai bandar beras yang mengaku sedang mencari beras dan langsung melakukan penindakan.

"Hasil penggerebakan diketahui ada dugaan persaingan curang dengan modus pengoplosan beras," kata Candra. 

Candra mengatakan, modus yang dilakukan yaitu mereka mengoplos beras Bulog berjenis premium dengan beras tak layak konsumsi yang sudah bleaching atau dicuci dan diberi pengharum menggunakan vanili. Setelah dioplos, beras dikemas ulang menggunakan kemasan merk Ramos.

"Jadi modus operandinya membleaching beras tidak layak konsumsi dan memberi pewangi menggunakan vanili. Setelah itu, beras tidak layak konsumsi tersebut dioplos dengan beras Bulog dengan melabeli dengan merk Ramos," ujarnya.

Kasus dugaan pengoplosan beras ini masih kita dalami, termasuk dari mana beras tidak layak konsumsi didapat dan kemana mereka mengedarkannya. (red/rri)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel