Cafe White Forest di Pamulang Square Ditengarai Langgar Sempadan Setu. Sat Pol PP Akan Minta Keterangan

      Cafe White Forest

Cipasera -  Keberadaan cafe White Forest di Pamulang Square  jadi sorotan. Pasalnya, cafe   yang terletak di tepi Jalan Padjajaran, Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) ditengarai tak berizin dan berlokasi di sempadan Situ Tujuh Muara yang mengelilingi Pamulang Square.

Tapi, menutut informasi dari seorang  karyawan Pamulang Square yang enggan disebut nsmanya,  cafe  White Forest dan Pamulang Square telah melakukan kerjasama dalam program  menarik pengunjung. Dan cafe tersebut telah memiliki izin. 

"Kafe tersebut sudah mendapat izin penempatan pada Juni 2023 lalu dan diresmikan pada September 2023. Ini program managemen dan pemilik kafe untuk menarik pengunjung Pamulang Square," kata sumber yang enggan disebutkan namanya, Minggu 17/3/24.

Meski demikian, pemilik cafe White Forest, Jonathan, ketika dikonfirmasi terkait proses penempatan di lahan sempadan Setu Muara Tujuh  belum merespon. 

Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Satpol PP Tangerang Selatan, Muksin Al Fahri menegaskan, pihaknya segera memanggil  pihak yang bersangkutan untuk dimintai keterangan.

"Ya kami akan panggil kalau memang belum berizin. Kami ingin mengetahui," kata Fahri, Senin 18/3/24.

Keberadaan cafe White Forest yang berdiri di sempadan Setu Muara Tujuh juga  dipertanyakan  Ketua  Yayasan Peduli Lingkungan Hidup (Yapelh) Ade Yunus.

Menurut  Ade Yunus, sabuk hijau atau garis sempadan danau seharusnya mengelilingi area banjir. Hal ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun 2011. Dan dalam pasal tersebut disebutkan bahwa garis sempadan danau banjir harus berjarak paling tidak 50 meter dari tepi air tertinggi yang pernah terjadi. 

Ade menyorot pula, pasal 57 dari Peraturan Pemerintah tersebut, yang mengharuskan izin untuk setiap pembangunan di ruang sungai dan danau (setu).

"Izin tersebut diberikan oleh Menteri, Gubernur, atau Bupati dan Wali Kota sesuai dengan kewenangannya setelah mendapat rekomendasi teknis dari pengelola sumber daya air," ujar Ade Yunus.

"Dengan demikian, jika bangunan tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) serta rekomendasi dari Balai Sungai  maka dapat dipastikan bahwa bangunan tersebut ilegal dan melanggar hukum," tegas Ade Yunus.

Pantauan wartawan,  tembok pembatas  cafe white Forest  hanya memiliki jarak sekira 1 meter dari air di sisi baratnya. Demikian pula dengan bangunan Pamulang Square. Red/t/dn.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel