Sindikat Curamor Tertangkap. Empat Orang Kini Tersangka.
Cipasera - Polisi Metro Tangerang Kota menangkap empat pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) berinisial RM (26), FS (26), MR (26) dan RY (33).
Para pelaku diduga merupakan sindikat yang sering beraksi melakukan curanmor di wilayah Tangerang Kota.
Kapolsek Neglasari, AKP Dikie Wahyudi mewakili Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan para pelaku ditangkap pada Kamis, (23/5) lalu pada pukul 21.00 WIB. Setelah dilaporkan korban MSD.
"Aksi dilakukan masih relatif sore, yakni pukul 18.30 WIB. Usai korban memarkirkan motor di kos-kosannya di Komplek Purnabakti, Kelurahan Karangsari, Kecamatan Neglasari," kata Dikie dalam keterangannya," Selasa 28/5/2024.
Setelah polisi melaporkan, polisi langsung menuju lokasi kejadian dan melakukan olah TKP dan memeriksa saksi-saksi. Kemudian terduga pelaku pencurian berinisial RM berhasil diamankan tidak jauh dari TKP. Namun, motor curian itu telah ditangan 3 pelaku lain untuk dijual.
"Tersangka FS, MR dan RY ini berperan sebagai penyimpan dan memasarkan kendaraan hasil curian. Setelah dilakukan penangkapan terhadap pemetik motor RM," ungkapnya.
Kemudian, barang bukti sepeda motor korban jenis Honda Revo dan empat tersangka tersebut dibawa ke Polsek Neglasari guna pemeriksaan.
Para tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHPidana, Pencurian dengan Pemberatan ancaman hukum penjara diatas 5 tahun. (Red/*)